MAKALAH PENGANTAR STUDI ISLAM
PEMIKIRAN ABU YUSUF DALAM BIDANG EKONOMI

DISUSUN OLEH :
JUNITA INDRIASTUTI
(PS – A / 16820035)
PERBANKAN SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA
YOGYAKARTA
2016
KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum
Wr. Wb.
Puji syukur kehadirat Allah SWT atas segala rahmat-Nya
sehingga makalah ini dapat tersusun hingga selesai . Sholawat serta salam
selalu tercurah kepada Nabi Muhammad SAW yang telah membawa kita ke zaman yang
cerah ini.
Terimakasih kepada ibu Dr. Inayah R., S. Ag., M. Hum., M. A.
yang telah memberikan bimbingan. Tidak lupa kami juga mengucapkan banyak
terimakasih atas bantuan dari pihak yang telah berkontribusi dengan memberikan
sumbangan baik materi maupun pikirannya.
Dan harapan kami semoga makalah ini dapat menambah
pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca. Kami menyadari bahwa masih ada
kekurangan dalam penulisan makalah ini. Untuk itu kami berharap kepada pembaca
memberikan kritik maupun saran kepada penulis terhadap makalah ini. Kami
berharap semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Yogyakarta, Desember 2016
Penulis
DAFTAR ISI
Kata Pengantar......................................................................................................... 2
Daftar Isi.................................................................................................................. 3
BAB I PENDAHULUAN..................................................................................... 4
A. Alasan Memilih Tokoh................................................................................. 4
B. Permasalahan Akademik.............................................................................. 4
C. Rumusan Masalah........................................................................................ 4
D. Tujuan.......................................................................................................... 5
E. Infotmasi Buku............................................................................................ 5
BAB II BIOGRAFI TOKOH............................................................................... 6
A. Latar Belakang Keluarga dan Masyarakat................................................... 6
B. Latar Belakang Pendidikan.......................................................................... 6
C. Pemikir Lain yang Mempengaruhi Tokoh.................................................... 6
D. Karya............................................................................................................ 7
BAB III POKOK-POKOK PEMIKIRAN TOKOH.......................................... 8
BAB IV ANALISIS TERHADAP TOKOH....................................................... 8
A. Metode dan Pendekatan............................................................................ 11
B. Posisi Tokoh dalam Kajian Islam............................................................... 12
C. Dukungan Terhadap Tokoh (Kelebihan).................................................... 13
D. Kritik Terhadap Tokoh (Kekurangan)........................................................ 13
BAB V KESIMPULAN...................................................................................... 14
DAFTAR PUSTAKA......................................................................................... 15
BAB I
PENDAHULUAN
A.
ALASAN MEMILIH TOKOH
Abu Yusuf merupakan salah satu tokoh
pemikir islam tentang ekonomi. Abu Yusuf sangat menrik untuk dibahas karena
memiliki kecerdasan yang sangat luas. Berkat ilmunya yang sangat luas, beliau
menjadi seseorang yang dipercaya oleh khalifah Harun ar-Rasyid untuk menulis
buku yang beliau beri judul Al-Kharaj sebagai pedoman perekonomian
negara pada masa tersebut.
Abu Yusuf bukan dilahirkan dari
keluarga yang kaya raya. Namun, kecerdasan dan kegigihannya dalam menekuni
dunia pendidikan pantut kita jadikan cotoh untuk memotivasi kita agar semangat
dan gigih dalam menuntut ilmu.
B.
PERMASALAHAN AKADEMIK DARI TEMA
Pada era globalisasi seperti saat
ini, perekonomian di dunia sedang berkembang dengan pesat, terutama di
Indonesia. Di Indonesia, jurusan ekonomi di perguruan tinggi sedang memiliki
banyak peminat, tidak terkecuali ekonomi islam. Ekonomi islam ataupun perbankan
syariah sedang berkembang dengan pesat di Indonesia.
Namun, belum banyak pelajar maupun
mahasiswa di Indonesia yang mengenal ilmuwan dalam bidang ekonomi islam. Mereka
hanya mengenal ilmuwan dalam bidang ekonomi konvensional yang didominasi oleh
ilmuwan barat. Makalah ini memaparkan salah satu ekonom muslim beserta
pemikirannya, yaitu Abu Yusuf. Semoga makalah ini dapat bermanfaat untuk
pembaca guna mengenal ilmuwan muslim dalam bidang ekonomi islam.
C.
RUMUSAN MASALAH
1.
Bagaimana
latar belakang keluarga dan masyarakat Abu Yusuf?
2.
Bagaimana
latar belakang pendidikan Abu Yusuf?
3.
Siapa
saja tokoh yang mempengaruhi pemikiran Abu Yusuf?
4.
Apa
saja karya-karya yang dilahirkan oleh Abu Yusuf?
5.
Apa
saja pokok-pokok pemikiran Abu Yusuf dalam bidang ekonomi?
6.
Apa
saja metode dan mendekatan yang digunakan oleh Abu Yusuf?
7.
Bagaimana
posisi Abu Yusuf dalam kajian islam?
8.
Bagaimana
dukungan terhadap Abu Yusuf (kelebihan)?
9.
Bagaimana
kritik terhadap Abu Yusuf (kekurangan)?
D.
TUJUAN PEMBAHASAN
1.
Mengetahui
latar belakang keluarga dan masyarakat Abu Yusuf
2.
Mengetahui
latar belakang pendidikan Abu Yusuf
3.
Mengetahui tokoh yang mempengaruhi pemikiran Abu Yusuf
4.
Mengetahui
karya-karya yang dilahirkan oleh Abu Yusuf
5.
Mengetahui
pokok-pokok pemikiran Abu Yusuf dalam bidang ekonomi
6.
Mengetahui
metode dan mendekatan yang digunakan oleh Abu Yusuf
7.
Mengetahui
posisi Abu Yusuf dalam kajian islam
8.
Mengetahui
dukungan terhadap Abu Yusuf (kelebihan)
9.
Mengetahui
kritik terhadap Abu Yusuf (kekurangan)
E.
INFORMASI TENTANG BUKU
Buku ini berjudul Keuangan Publik
Islami : Pendekatan Al-Karaj (Imam Abu Yusuf). Buku ini ditulis oleh Nurul Huda
dan Ahmad Muti. Buku yang memiliki tebal 168 halaman ini diterbitkan oleh Penerbit
Ghalia Indonesia di kota Bogor pada tahun 2011.
BAB II
BIOGRAFI TOKOH
A.
LATAR BELAKANG KELUARGA DAN MASYARAKAT
Nama lengkap Abu Yusuf yaitu Ya’qub bin Ibrahim bin Sa’ad bin Husen
Al-Anshori. Al-Anshori adalah sebutannya, karena ibunya masih keturunan kaum
Anshor. Abu Yusuf lahir di Kuffah pada tahun 113 H dan meninggal di Baghdad
tahun 182 H.
Abu Yusuf bukan dilahirkan dari
keluarga kaya raya. Beliau dilahirkan dari keluarga miskin di sebuah desa kecil
di Baghdad, Irak. Sewaktu kecil beliau sudah bekerja bersama orang tuanya.
Ayahnya menyuruhnya bekerja sebagai pembersih pakaian yang sudah lusuh agar
terlihat rapi kembali (Nurul Huda dan Ahmad Muti, 2011 : 53).
B.
LATAR BELAKANG PENDIDIKAN
Abu Yusuf sangat tertarik pada ilmu pengetahuan. Beliau berguru
kepada Abu Hanifah (pendiri madzhab hanafi) selama 17 tahun. Abu Hanifah
membiayai seluruh kebutuhan keluarga Abu Yusuf agar Abu Yusuf fokus dalam
berguru padanya.
Setelah Abu Hanifah wafat, Abu Yusuf
dan keluarganya pindah ke Baghdad. Dengan bekal ilmunya beliau menjadi hakim
yang mengurusi hukum-hukum Islam. Kemudian beliau menjadi “qodhi al-qudhah”
yang berarti hakim agung. Jabatan tersebut diberikan oleh khalifah Bani
Abbasiyah, Harun Ar-Rasyid atas keluasan ilmu yang dimiliki oleh Abu Yusuf.
Ketika itu Harun Ar-Rasyid meminta beliau untuk menulis buku yang kemudian
dijadikan sebagai pedoman negara dalam administrasi keuangan, buku tersebut
berjudul Al-Kharaj.
C.
PEMIKIR LAIN YANG MEMPENGARUHI TOKOH
Dalam mengkaji
pemikirannya, tentu saja ada tokoh lain yang mempengaruhi Abu Yusuf.
Diantaranya adalah Abu Hanifah dan Umar bin Khattab. Dalam mengkaji, Abu Yusuf
menggunakan metode fiqh Abu Hanifah.
D.
KARYA
Karyanya yang sangat terkenal yaitu Kitab Al-Kharaj. Selain itu
beliau juga menulis buku antara lain : kitab Al-Atsar, kitab Ikhtilaf Abi
Hanifah wa Ibn Abi Laila, kitab Adabu Al-Qad’y,
kitab al-Mahārij fi al-Haili dan kitab
Ar-Radd’ala Siyar Al- Auza’I.
BAB III
POKOK-POKOK PEMIKIRAN TOKOH
Kitab Al-Kharaj yang ditulis oleh Abu Yusuf memaparkan tentang
ekonomi, diantaranya mebmbahas tentang jiz’ah, fiskal, gaji pegawai pemerintah,
devisa negara dan kesejahteraan warga non-muslim. Kitab ini membahas tentang
persoalan yang saat itu sedang terjadi dimasyarakat.
Abu Yusuf dalam membenahi sistem
perekonomian, beliau membenahi mekanisme ekonomi dengan jalan membuka jurang
pemisah antara kaya dan miskin. Beliau memandang bahwa masyarakat memiliki hak
dalam campur tangan ekonomi, begitu juga sebaliknya pemerintah tidak memiliki
hak bila ekonomi tidak adil (Naili, 2009 : 4-5). Oleh karena itu, dua hal
penting yang dilakukan Abu Yusuf, yaitu menentukan tingkat penetapan pajak yang
sesuai dan seimbang, dan pengaturan pengeluaran pemerintah sesuai dengan
kebijakan umum. Untuk mewujudkannya, beliau mengambil langkah sebagai berikut :
1.
Mengganti
sistem wazifah dengan muqasamah. Wazifah adalah sistem
pemungutan pajak berdasarkan nilai tetap, tanpa memandang kemampuan wajib
pajak. Sedangkan muqasamah adalah sistem pemungutan pajak dengan
mempertimbangkan kemampuan wajib pajak. Hal tersebut dilakukan untuk mencapai
ekonomi yang adil.
2.
Membangun
fleksibilitas sosial. Abu Yusuf memandang bahwa seluruh warga negara adalah
sama dimata hukum, termasuk warga negara non-muslim. Hal tersebut menyangkut
masalah pembayaran pajak jiz’ah oleh warga non-muslim. Selain itu Abu
Yusuf juga memperhatikan hubungan antarnegara, dan pengembangan dalam bidan
perdagangan.
3.
Membangun
sistem politik dan ekonomi yang transparan. Asas transparan dalam ekonomi
sangant penting untuk mencapai ekonomi yang adil dan manusiawi. Dalam hal ini
negara harus transparan terhadap pendapatan dan pengeluaran negara tersebut.
4.
Menciptakan
sistem ekonomi yang otonom. Abu yusuf mewujudkannya dalam pengaturan harga yang
tidak bergantung pada permintaan dan penaawaran. Jadi, persediaan barang tidak
dapat dijadikan ukuran tinggi rendahnya harga.
Dalam Al-Kharaj, Abu Yusuf menjelaskan bagian-bagian pendapatan
negara, antara lain : perpajakan dan ghanimah, kepemilikan umum, dan
sedekah. Perpajakan menjadi bahan yang banyak dibahas oleh Abu Yusuf dalam
kitab Al-Kharaj. Beliau ingin membangun tatanan ekonomi yang baru dan
transparan agar tidak ada kezaliman antara pemerintah dan rakyat. Beliau
mengatur teknis ukuran pajak yang dikeluarkan oleh wajib pajak dengan sistem muqosamah.
Sistem itu dapat menghasilkan pemasukan yang lebih banyak.
Menurut Abu Yusuf ghanimah bukan hanya rampasan perang yang
didapat dari kaum kafir saja, namun juga barang tambang yang didapat dari laut,
serta barang temuan atau harta karun.menurut Abu Yusuf dan Imam Syafi’i barang
tambang wajib dikenakan seperlima setelah diolah.
Kepemilikan umum merupakan semua kekayaan alam yang ada di bumi
berupa sumber daya alam, dan negara berhak untuk mengelolanya demi kepentingan
rakyat. Contohnya dalam bidang sungai dan perairan Abu Yusuf berpandangan bahwa
memanfaatkan tanah atau pulau yang tidak berpenghuni sama halnya dengan
menghidupkan atau memanfaatkan tanah mati.
Sedekah yang dimaksud di sini adalah zakat. Dalam zakat
perdagangan, Abu Yusuf membahasnya dengan pembahasan mengenai usyuur tijaroh
(pajak bea cukai). Contoh kebijakan Abu Yusuf mengenai ini adalah jika seorang
muslim telah membayar zakat perdagangan sebesar 2,5% maka ia tidak dikenakan
bea cukai.
Dalam Al-Kharaj Abu Yusuf mengemukakan paling tidak ada lima
pengeluaran, yaitu belanja pegawai, pertahanan militer, pemenuhan kebutuhan
dasar masyarakat, proyek insfrastruktur, dan mustahik zakat. Pendidikan,
kesehatan, keadilan, air minum dan lain-lain termasuk pelayanan publik yang
harus dike;uarkan negara unuk rakyatnya.
Dalam bidang petahanan militer, Abu Yusuf dalam bukunya mencatat
kebijakan Umar bin Khattab yang membagikan kekayaan dari baitul maal untuk
sektor militer. Menurut Abu Yusuf, semua orang berhak mendapatkan jaminan
sosial dari negara, karena Islam mewajibkan negara memenuhi kebutuhan dasar
masyarakatnya.
Menurut Nurul Huda dan Ahmad Muti (2011 : 127) sumber penerimaan
yang paling dominan pada masa khalifah Harun Ar-Rasyid adalah sektor pertanian.
Oleh sebab itu, dalam hal pengeluaran, Abu Yusuf menyarankan agar harta yang
dikeluarkan dari baitul mal, selainpengeluaran tetap dan bermanfaat dari
rakyat, juga harus memiliki nilai tambah berupa penerimaan pajak yang lebih
banyak.
BAB IV
ANALISIS TERHADAP TOKOH
A.
METODE DAN PENDEKATAN TOKOH
Dalam mengkaji
tentang pemikirannya dalm bidang ekonomi islam, Abu Yusuf menggunakan berbagai
pendekatan. Pertama, beliau menggunakan pendekatan ekonomi, karena beliau
membahas tentang sistem perekonomian negara pada masa pemerintahan khalifah
Harun ar-Rasyid. Metode merupakan suatu prosedur tata cara mengetahui sesuatu,
yang mempunyai langkah-langkah sistematis (Muhammad, 2003 : 47). Sedangkan
ekonomi adalah ilmu yang mempelajari tentangperilaku manusia dalam memenuhi
kebutuhannya. Jadi, metode atau pendekatan ekonomi adalah cara mengetahui
sesuatu melalui perilaku dalam memenuhi kebutuhan dengan langkah yang
sistematis. Beliau menggunakan teori perpajakan, penerimaan negara dan
pengeluaran negara.
Kedua, beliau
menggunakan pendekatan fiqh, karena dalam menuangkan pikirannya beliau selalu
bermusyawarah (berijtihad) dengan khalifah Harun ar-Rasyid. Selain itu dalam
menggkaji beliau menggunakan ra’y. Abu Yusuf cenderung memaparkan berbagai
pemikiran ekonominya dengan menggunakan perangkat analisis qiyas yang
didahului dengan melakukan kajian yang mendalam terhadap Al-sQur’an, hadis
Nabi, Atsar Shahabi, serta praktik para penguasa yang saleh (Boedi
Abdullah, 2010 : 152). Pendekatan Fiqh adalah metode untuk menelaah, mengkaji,
memahami agama islam melalui kumpulan hukum-hukum syara’ bidang amaliyah,
dihasilkan melalui ijtihad yang berdasarkan dalil-dalil (Al-Qur’an dan Hadis)
secara rinci (Syamsul Bahri, 2015, diakses dari http://catatan-ustadz.blogspot.com). Beliau menggunakan teori muqasamah.
Selanjutnya
dalam mengkaji pemikirannya beliau menggunakan pendekatan historis. Pendekatan
historis dalam kajian islam adalah usaha sadar dan sistematis untuk mengetahui
dan memahami secara mendalam tentang seluk-beluk atau hal-hal yang berhubungan
dengan agama islam, baik berhubungan dengan ajaran, sejarah maupun
praktik-praktik pelaksanaannya secara nyata dalam kehidupan sehari-hari ,
sepanjang sejarahnya (Syamsudin, 2014, diakses dari http://shirotuna.blogspot.com). Dalam beberapa pemikirannya beliau merujuk pada sejarah masa
lalu, tepatnya masa pemerintahan khalifah Umar bin Khattab. Contohnya
pemkirannya tentang sumber pengeluaran negara dalam bidang pertahanan militer,
beliau menggunakan kebijakan khalifah Umar bin Khattab.
Pendekatan
terakhir yang beliau gunakan adalah pendekatan sosiologis. Metode merupakan
suatu prosedur tata cara mengetahui sesuatu, yang mempunyai langkah-langkah
sistematis (Muhammad, 2003 : 47). Sedangkan sosiologi merpakan hubungan
antarmanusia dalam kehidupan sehari-hari. Jadi, metode atau pendekatan
sosiologi adalah cara mengetahui sesuatu melalui hubungan antarmanusia dalam
kehidupan sehari-hari dengan langkah-langkah yang sistematis. Beliau meneliti
tentang akibat yang ditimbulkan dari penetapan pajak jiz’ah terhadap
penduduk non-muslim.
B.
POSISI TOKOH DALAM KAJIAN ISLAM
Dalam mengkaji
tentang ekonomi islam, Abu Yusuf masuk dalam kategori Studi Islam. Dalam
pemikirannya beliau mengkaji sesuai dengan keadaan dan masalah yang terjadi
dalam masyarakat pada saat itu. Beliau mengumplkan fakta-fakta yang terjadi
dalam masyarakat pada masa pemerintahan khalifah Harun ar-Rasyid.
Memang sangat
sulit memasukan Abu Yusuf dalam kategori Ulumuddin atau Studi Islam karena
dalam mengkaji pun beliau menggunakan metode dari sang guru, yaitu Abu Hanifah.
Namun, dijelaskan dalam buku karangan Yadi Janwari (2016 : 109-110) bahwa dalam
beberapa kesempatan Abu Yusuf juga memiliki keberanian untuk berbeda pendapat
dengan gurunya, Abu Hanifah. Hal ini ditemukan dalam buku Abu Yusuf dimana
ditemukan deskripsi yang menyatakan persetujuannya terhadap pandangan Abu
Hanifah, tetapi kemudian Abu Yusuf memilih pendapat yang lain.
C.
DUKUNGAN TERHADAP TOKOH (KELEBIHAN)
Dalam mengkaji
Abu Yusuf mengumpulkan fakta yang terjadi dalam masyarakat sehingga beliau
mengetahui betul apa yang terjadi dalam masyarakat. Kebijakannya untuk mengubah
sistem wazifah menjadi muqasamah adalah keputusan yang tepat,
sehingga masyarakat miskin tidak lagi terbebani membayar pajak karena sesuai
dengan kemampuannya.
Dalam buku
karangan Nurul Huda dan Ahmad Muti (2011 : 82) disebutkan bahwa menurut
Al-Bajari dalam catatan al-‘Ani, menyatakan bahwa restrukturisasi mekannisme
pemungutan pajak menjadi sistem muqasamah merupakan refleksi dari
kondisi makro ekonomi pada saat itu, ada beberapa kelebihan yang dimiliki oleh
sistem ini, antara lain adalah :
1.
Negara
akan mendapat penghasilan rutin setiap panen.
2.
Sistem
ini juga mendorong produktivitas sektor pertanian.
3.
Sistem
ini dapat mewujudkan keadilan dan kesejahteraan dalam mengalokasikan
pendapatan, karena dengan sistem ini, penerimaan negara bertambah dan belanja
negara yang bervariasi pun akan tercukupi.
D.
KRITIK TERHADAP TOKOH (KEKURANGAN)
Dalam membahas mengenai zakat, Abu
Yusuf tidak merincinya. Pembahasan mengenai zakat tidak komprehensif. Nurul
Huda dan Ahmad Muti (2011 : 122) dalam bukunya mengatakan bahwa sebagian para
ahli ekonomi Islam meyakini, bahwa ketika Abu Yusuf membahas mengenai
pengeluaran negara dalam kitab Al-Kharaj tidak begitu merincinya secara
sistematis, seperti beliau merinci pendapatan negara satu persatu.
BAB V
KESIMPULAN
Abu Yusuf lahir di Kuffah pada tahun 113 H dan meninggal di Baghdad
tahun 182 H. Abu Yusuf dilahirkan dari keluarga miskin, sehingga sejak kecil
beliau sudah bekerja. Sejak kecil beliau sangat tertarik dengan ilmu
pengetahuan, beliau berguru dengan Abu Hanifah selama 17 tahun. Setelah Abu
Hanifah meninggal beliau dan keluarga pindah ke Baghdad, berkat ilmu yang
beliau punya, beliau menjadi hakim yang mengurusi hukum-hukum islam, kemudian
diangkat menjadi Hakim Agung pada masa khalifah Harun Ar-Rasyid. Karya-karya
beliau : Kitab Al-Kharaj, Kitab Al-Atsar, dll.
Dalam membenahi
sistem perekonomian Abu Yusuf menghilangkan jurang pemisah antara kaya dan
miskin. Untuk mewujudkannya, beliau mengambil langkah seperti : mengganti
sistem wazifah dan muqasamah, membuka fleksibilitas sosial, membangun sistem
politik dan ekoonomi yang transparan, dan menciptakan sistem ekonomi yang
otonom. Sumber pendapatan negara menurut Abu Yusuf : perpajakan dan ghanimah,
kepemilikan umum, dan sedekah. Sedangkan pengeluaran negara menurut Abu Yusuf :
belanja pegawai, pertahanan militer, pemenuhsn kebutuhan dasar masyarakat,
proyek infrastruktur, dan mustahik zakat.
Dalam mengkaji
pemikirannya beliau menggunakan beberapa pendekatan, antara lain pendekatan
ekonomi, pendekatan fiqih, pendekatan historis dan pendekatan sosiologis. Abu
Yusuf termasuk dalam kategori studi islam karena pemikirannya dikaji
berdasarkan fakta yang terjadi dalam masyarakat pada saat itu.
DAFTAR PUSTAKA
Abdullah,
Boedi. 2010. Peradaban Pemikiran Ekonomi Islam. Bandung : Pustaka Setia.
Bahri, Syamsul.
2015. “Pendekatan Fiqh dalam Studi Islam”. Diakses dari http://catatan-ustadz.blogspot.com/2015/09/pendekatan-piqh-dalam-studi-islam.html pada 5
Januari 2017.
Huda, Nurul dan
Ahmad Muti. 2011. Keuangan Publik Islam : Pendekatan Al-Kharaj (Imam Abu
Yusuf). Jakarta : Ghalia Indonesia.
Jajuli,
Sulaiman M. 2016. Ekonnmi Islam Umar bin Khattab. Yogyakarta : CV Budi
Utama.
Janwari, Yadi.
2016. Pemikiran Ekonomi Islam : dari Masa Rasulullah Hingga Masa Kontemporer.
Bandung : PT Remaja Rosda Karya.
Maksum, Muh.
2016. “Pemikiran Ekonomi Islam Prespektif Abu Yusuf”. Diakses dari http://ejournal.kopertais4.or.id/index.php/washatiya/article/view/1993/1473 pada 30 Desember 2016.
Mth., Asmuni. 2005. “Pemikiran Abu Yusuf dan Ibn Adam :
Eksplorasi Awal Konsep Sumper Keuangan Negara” dalam Millah Vol. IV.
Diakses dari http://jurnal.uii.ac.id/index.php/Millah/article/view/5846/5274 pada 30 Desember 2016.
Muhammad. 2003.
Metode Penelitian Pemikiran Ekonomi Islam. Yogyakarta : Penerbit
Ekonisia.
Ningsih,
Prilla Kurnia. 2008. “Pemikiran Ekonomi Abu Yusuf (731-798M) dan Abu Ubaid
(154-224H)”. Diakses dari https://prasastihati.files.wordpress.com/2008/12/pemikiran-ekonomi-abu-yusuf.pdf pada 21
Desember 2016.
Rahmawati,
Naili. 2009. “Pemikiran Ekonomi Islami Abu Yusuf”. Diakses dari https://alkalinkworld.files.wordpress.com/2009/11/pemikiran-ekonomi-islam-abu-yusuf.pdf pada 21 Desember 2016.
Syamsudin.
2014. “Pendekatan Historis dalam Islam”. Diakses dari http://shirotuna.blogspot.com/2014/06/pendekatan-historis-dalam-islam.html pada 6
Januari 2017.
Yulianti,
Rahmani Timorita. “Pemikiran Ekonomi Islam Abu Yusuf”. Diakses dari http://download.portalgaruda.org/article.php?article=180812&val=6213&title=Pemikiran%20Ekonomi%20Islam%20Abu%20Yusuf pada 21 Desember 2016.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar