Rabu, 11 Januari 2017

MAKALAH PEMIKIRAN EKONOMI ABU YUSUF



MAKALAH PENGANTAR STUDI ISLAM
PEMIKIRAN ABU YUSUF DALAM BIDANG EKONOMI


Logo-UIN-SUKA
DISUSUN OLEH :
JUNITA INDRIASTUTI
(PS – A / 16820035)



PERBANKAN SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA
YOGYAKARTA
2016
KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
            Puji syukur kehadirat Allah SWT atas segala rahmat-Nya sehingga makalah ini dapat tersusun hingga selesai . Sholawat serta salam selalu tercurah kepada Nabi Muhammad SAW yang telah membawa kita ke zaman yang cerah ini.
Terimakasih kepada ibu Dr. Inayah R., S. Ag., M. Hum., M. A. yang telah memberikan bimbingan. Tidak lupa kami juga mengucapkan banyak terimakasih atas bantuan dari pihak yang telah berkontribusi dengan memberikan sumbangan baik materi maupun pikirannya.
Dan harapan kami semoga makalah ini dapat menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca. Kami menyadari bahwa masih ada kekurangan dalam penulisan makalah ini. Untuk itu kami berharap kepada pembaca memberikan kritik maupun saran kepada penulis terhadap makalah ini. Kami berharap semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Yogyakarta, Desember 2016


Penulis



DAFTAR ISI
Kata Pengantar......................................................................................................... 2
Daftar Isi.................................................................................................................. 3
BAB I PENDAHULUAN..................................................................................... 4
A.    Alasan Memilih Tokoh................................................................................. 4
B.     Permasalahan Akademik.............................................................................. 4
C.     Rumusan Masalah........................................................................................ 4
D.    Tujuan.......................................................................................................... 5
E.     Infotmasi Buku............................................................................................ 5
BAB II BIOGRAFI TOKOH............................................................................... 6
A.    Latar Belakang Keluarga dan Masyarakat................................................... 6
B.     Latar Belakang Pendidikan.......................................................................... 6
C.     Pemikir Lain yang Mempengaruhi Tokoh.................................................... 6
D.    Karya............................................................................................................ 7
BAB III POKOK-POKOK PEMIKIRAN TOKOH.......................................... 8
BAB IV ANALISIS TERHADAP TOKOH....................................................... 8
A.    Metode dan Pendekatan............................................................................ 11
B.     Posisi Tokoh dalam Kajian Islam............................................................... 12
C.     Dukungan Terhadap Tokoh (Kelebihan).................................................... 13
D.    Kritik Terhadap Tokoh (Kekurangan)........................................................ 13
BAB V KESIMPULAN...................................................................................... 14
DAFTAR PUSTAKA......................................................................................... 15



BAB I
PENDAHULUAN
A.    ALASAN MEMILIH TOKOH
Abu Yusuf merupakan salah satu tokoh pemikir islam tentang ekonomi. Abu Yusuf sangat menrik untuk dibahas karena memiliki kecerdasan yang sangat luas. Berkat ilmunya yang sangat luas, beliau menjadi seseorang yang dipercaya oleh khalifah Harun ar-Rasyid untuk menulis buku yang beliau beri judul Al-Kharaj sebagai pedoman perekonomian negara pada masa tersebut.
Abu Yusuf bukan dilahirkan dari keluarga yang kaya raya. Namun, kecerdasan dan kegigihannya dalam menekuni dunia pendidikan pantut kita jadikan cotoh untuk memotivasi kita agar semangat dan gigih dalam menuntut ilmu.
B.     PERMASALAHAN AKADEMIK DARI TEMA
Pada era globalisasi seperti saat ini, perekonomian di dunia sedang berkembang dengan pesat, terutama di Indonesia. Di Indonesia, jurusan ekonomi di perguruan tinggi sedang memiliki banyak peminat, tidak terkecuali ekonomi islam. Ekonomi islam ataupun perbankan syariah sedang berkembang dengan pesat di Indonesia.
Namun, belum banyak pelajar maupun mahasiswa di Indonesia yang mengenal ilmuwan dalam bidang ekonomi islam. Mereka hanya mengenal ilmuwan dalam bidang ekonomi konvensional yang didominasi oleh ilmuwan barat. Makalah ini memaparkan salah satu ekonom muslim beserta pemikirannya, yaitu Abu Yusuf. Semoga makalah ini dapat bermanfaat untuk pembaca guna mengenal ilmuwan muslim dalam bidang ekonomi islam.
C.    RUMUSAN MASALAH
1.      Bagaimana latar belakang keluarga dan masyarakat Abu Yusuf?
2.      Bagaimana latar belakang pendidikan Abu Yusuf?
3.      Siapa saja tokoh yang mempengaruhi pemikiran Abu Yusuf?
4.      Apa saja karya-karya yang dilahirkan oleh Abu Yusuf?
5.      Apa saja pokok-pokok pemikiran Abu Yusuf dalam bidang ekonomi?
6.      Apa saja metode dan mendekatan yang digunakan oleh Abu Yusuf?
7.      Bagaimana posisi Abu Yusuf dalam kajian islam?
8.      Bagaimana dukungan terhadap Abu Yusuf (kelebihan)?
9.      Bagaimana kritik terhadap Abu Yusuf (kekurangan)?
D.    TUJUAN PEMBAHASAN
1.      Mengetahui latar belakang keluarga dan masyarakat Abu Yusuf
2.      Mengetahui latar belakang pendidikan Abu Yusuf
3.      Mengetahui  tokoh yang mempengaruhi pemikiran Abu Yusuf
4.      Mengetahui karya-karya yang dilahirkan oleh Abu Yusuf
5.      Mengetahui pokok-pokok pemikiran Abu Yusuf dalam bidang ekonomi
6.      Mengetahui metode dan mendekatan yang digunakan oleh Abu Yusuf
7.      Mengetahui posisi Abu Yusuf dalam kajian islam
8.      Mengetahui dukungan terhadap Abu Yusuf (kelebihan)
9.      Mengetahui kritik terhadap Abu Yusuf (kekurangan)
E.     INFORMASI TENTANG BUKU
Buku ini berjudul Keuangan Publik Islami : Pendekatan Al-Karaj (Imam Abu Yusuf). Buku ini ditulis oleh Nurul Huda dan Ahmad Muti. Buku yang memiliki tebal 168 halaman ini diterbitkan oleh Penerbit Ghalia Indonesia di kota Bogor pada tahun 2011.



BAB II
BIOGRAFI TOKOH
A.    LATAR BELAKANG KELUARGA DAN MASYARAKAT
Nama lengkap Abu Yusuf yaitu Ya’qub bin Ibrahim bin Sa’ad bin Husen Al-Anshori. Al-Anshori adalah sebutannya, karena ibunya masih keturunan kaum Anshor. Abu Yusuf lahir di Kuffah pada tahun 113 H dan meninggal di Baghdad tahun 182 H.
            Abu Yusuf bukan dilahirkan dari keluarga kaya raya. Beliau dilahirkan dari keluarga miskin di sebuah desa kecil di Baghdad, Irak. Sewaktu kecil beliau sudah bekerja bersama orang tuanya. Ayahnya menyuruhnya bekerja sebagai pembersih pakaian yang sudah lusuh agar terlihat rapi kembali (Nurul Huda dan Ahmad Muti, 2011 : 53).
B.     LATAR BELAKANG PENDIDIKAN
Abu Yusuf sangat tertarik pada ilmu pengetahuan. Beliau berguru kepada Abu Hanifah (pendiri madzhab hanafi) selama 17 tahun. Abu Hanifah membiayai seluruh kebutuhan keluarga Abu Yusuf agar Abu Yusuf fokus dalam berguru padanya.
            Setelah Abu Hanifah wafat, Abu Yusuf dan keluarganya pindah ke Baghdad. Dengan bekal ilmunya beliau menjadi hakim yang mengurusi hukum-hukum Islam. Kemudian beliau menjadi “qodhi al-qudhah” yang berarti hakim agung. Jabatan tersebut diberikan oleh khalifah Bani Abbasiyah, Harun Ar-Rasyid atas keluasan ilmu yang dimiliki oleh Abu Yusuf. Ketika itu Harun Ar-Rasyid meminta beliau untuk menulis buku yang kemudian dijadikan sebagai pedoman negara dalam administrasi keuangan, buku tersebut berjudul Al-Kharaj.
C.    PEMIKIR LAIN YANG MEMPENGARUHI TOKOH
Dalam mengkaji pemikirannya, tentu saja ada tokoh lain yang mempengaruhi Abu Yusuf. Diantaranya adalah Abu Hanifah dan Umar bin Khattab. Dalam mengkaji, Abu Yusuf menggunakan metode fiqh Abu Hanifah.
D.    KARYA
Karyanya yang sangat terkenal yaitu Kitab Al-Kharaj. Selain itu beliau juga menulis buku antara lain : kitab Al-Atsar, kitab Ikhtilaf Abi Hanifah wa Ibn Abi Laila, kitab Adabu Al-Qad’y, kitab al-Mahārij fi al-Haili dan kitab Ar-Radd’ala Siyar Al- Auza’I.



BAB III
POKOK-POKOK PEMIKIRAN TOKOH
Kitab Al-Kharaj yang ditulis oleh Abu Yusuf memaparkan tentang ekonomi, diantaranya mebmbahas tentang jiz’ah, fiskal, gaji pegawai pemerintah, devisa negara dan kesejahteraan warga non-muslim. Kitab ini membahas tentang persoalan yang saat itu sedang terjadi dimasyarakat.                          
            Abu Yusuf dalam membenahi sistem perekonomian, beliau membenahi mekanisme ekonomi dengan jalan membuka jurang pemisah antara kaya dan miskin. Beliau memandang bahwa masyarakat memiliki hak dalam campur tangan ekonomi, begitu juga sebaliknya pemerintah tidak memiliki hak bila ekonomi tidak adil (Naili, 2009 : 4-5). Oleh karena itu, dua hal penting yang dilakukan Abu Yusuf, yaitu menentukan tingkat penetapan pajak yang sesuai dan seimbang, dan pengaturan pengeluaran pemerintah sesuai dengan kebijakan umum. Untuk mewujudkannya, beliau mengambil langkah sebagai berikut :
1.      Mengganti sistem wazifah dengan muqasamah. Wazifah adalah sistem pemungutan pajak berdasarkan nilai tetap, tanpa memandang kemampuan wajib pajak. Sedangkan muqasamah adalah sistem pemungutan pajak dengan mempertimbangkan kemampuan wajib pajak. Hal tersebut dilakukan untuk mencapai ekonomi yang adil.
2.      Membangun fleksibilitas sosial. Abu Yusuf memandang bahwa seluruh warga negara adalah sama dimata hukum, termasuk warga negara non-muslim. Hal tersebut menyangkut masalah pembayaran pajak jiz’ah oleh warga non-muslim. Selain itu Abu Yusuf juga memperhatikan hubungan antarnegara, dan pengembangan dalam bidan perdagangan.
3.      Membangun sistem politik dan ekonomi yang transparan. Asas transparan dalam ekonomi sangant penting untuk mencapai ekonomi yang adil dan manusiawi. Dalam hal ini negara harus transparan terhadap pendapatan dan pengeluaran negara tersebut.
4.      Menciptakan sistem ekonomi yang otonom. Abu yusuf mewujudkannya dalam pengaturan harga yang tidak bergantung pada permintaan dan penaawaran. Jadi, persediaan barang tidak dapat dijadikan ukuran tinggi rendahnya harga.
Dalam Al-Kharaj, Abu Yusuf menjelaskan bagian-bagian pendapatan negara, antara lain : perpajakan dan ghanimah, kepemilikan umum, dan sedekah. Perpajakan menjadi bahan yang banyak dibahas oleh Abu Yusuf dalam kitab Al-Kharaj. Beliau ingin membangun tatanan ekonomi yang baru dan transparan agar tidak ada kezaliman antara pemerintah dan rakyat. Beliau mengatur teknis ukuran pajak yang dikeluarkan oleh wajib pajak dengan sistem muqosamah. Sistem itu dapat menghasilkan pemasukan yang lebih banyak.
Menurut Abu Yusuf ghanimah bukan hanya rampasan perang yang didapat dari kaum kafir saja, namun juga barang tambang yang didapat dari laut, serta barang temuan atau harta karun.menurut Abu Yusuf dan Imam Syafi’i barang tambang wajib dikenakan seperlima setelah diolah.
Kepemilikan umum merupakan semua kekayaan alam yang ada di bumi berupa sumber daya alam, dan negara berhak untuk mengelolanya demi kepentingan rakyat. Contohnya dalam bidang sungai dan perairan Abu Yusuf berpandangan bahwa memanfaatkan tanah atau pulau yang tidak berpenghuni sama halnya dengan menghidupkan atau memanfaatkan tanah mati.
Sedekah yang dimaksud di sini adalah zakat. Dalam zakat perdagangan, Abu Yusuf membahasnya dengan pembahasan mengenai usyuur tijaroh (pajak bea cukai). Contoh kebijakan Abu Yusuf mengenai ini adalah jika seorang muslim telah membayar zakat perdagangan sebesar 2,5% maka ia tidak dikenakan bea cukai.
Dalam Al-Kharaj Abu Yusuf mengemukakan paling tidak ada lima pengeluaran, yaitu belanja pegawai, pertahanan militer, pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, proyek insfrastruktur, dan mustahik zakat. Pendidikan, kesehatan, keadilan, air minum dan lain-lain termasuk pelayanan publik yang harus dike;uarkan negara unuk rakyatnya.
Dalam bidang petahanan militer, Abu Yusuf dalam bukunya mencatat kebijakan Umar bin Khattab yang membagikan kekayaan dari baitul maal untuk sektor militer. Menurut Abu Yusuf, semua orang berhak mendapatkan jaminan sosial dari negara, karena Islam mewajibkan negara memenuhi kebutuhan dasar masyarakatnya.
Menurut Nurul Huda dan Ahmad Muti (2011 : 127) sumber penerimaan yang paling dominan pada masa khalifah Harun Ar-Rasyid adalah sektor pertanian. Oleh sebab itu, dalam hal pengeluaran, Abu Yusuf menyarankan agar harta yang dikeluarkan dari baitul mal, selainpengeluaran tetap dan bermanfaat dari rakyat, juga harus memiliki nilai tambah berupa penerimaan pajak yang lebih banyak.



BAB IV
ANALISIS TERHADAP TOKOH
A.    METODE DAN PENDEKATAN TOKOH
Dalam mengkaji tentang pemikirannya dalm bidang ekonomi islam, Abu Yusuf menggunakan berbagai pendekatan. Pertama, beliau menggunakan pendekatan ekonomi, karena beliau membahas tentang sistem perekonomian negara pada masa pemerintahan khalifah Harun ar-Rasyid. Metode merupakan suatu prosedur tata cara mengetahui sesuatu, yang mempunyai langkah-langkah sistematis (Muhammad, 2003 : 47). Sedangkan ekonomi adalah ilmu yang mempelajari tentangperilaku manusia dalam memenuhi kebutuhannya. Jadi, metode atau pendekatan ekonomi adalah cara mengetahui sesuatu melalui perilaku dalam memenuhi kebutuhan dengan langkah yang sistematis. Beliau menggunakan teori perpajakan, penerimaan negara dan pengeluaran negara.
Kedua, beliau menggunakan pendekatan fiqh, karena dalam menuangkan pikirannya beliau selalu bermusyawarah (berijtihad) dengan khalifah Harun ar-Rasyid. Selain itu dalam menggkaji beliau menggunakan ra’y. Abu Yusuf cenderung memaparkan berbagai pemikiran ekonominya dengan menggunakan perangkat analisis qiyas yang didahului dengan melakukan kajian yang mendalam terhadap Al-sQur’an, hadis Nabi, Atsar Shahabi, serta praktik para penguasa yang saleh (Boedi Abdullah, 2010 : 152). Pendekatan Fiqh adalah metode untuk menelaah, mengkaji, memahami agama islam melalui kumpulan hukum-hukum syara’ bidang amaliyah, dihasilkan melalui ijtihad yang berdasarkan dalil-dalil (Al-Qur’an dan Hadis) secara rinci (Syamsul Bahri, 2015, diakses dari http://catatan-ustadz.blogspot.com). Beliau menggunakan teori muqasamah.
Selanjutnya dalam mengkaji pemikirannya beliau menggunakan pendekatan historis. Pendekatan historis dalam kajian islam adalah usaha sadar dan sistematis untuk mengetahui dan memahami secara mendalam tentang seluk-beluk atau hal-hal yang berhubungan dengan agama islam, baik berhubungan dengan ajaran, sejarah maupun praktik-praktik pelaksanaannya secara nyata dalam kehidupan sehari-hari , sepanjang sejarahnya (Syamsudin, 2014, diakses dari http://shirotuna.blogspot.com). Dalam beberapa pemikirannya beliau merujuk pada sejarah masa lalu, tepatnya masa pemerintahan khalifah Umar bin Khattab. Contohnya pemkirannya tentang sumber pengeluaran negara dalam bidang pertahanan militer, beliau menggunakan kebijakan khalifah Umar bin Khattab.
Pendekatan terakhir yang beliau gunakan adalah pendekatan sosiologis. Metode merupakan suatu prosedur tata cara mengetahui sesuatu, yang mempunyai langkah-langkah sistematis (Muhammad, 2003 : 47). Sedangkan sosiologi merpakan hubungan antarmanusia dalam kehidupan sehari-hari. Jadi, metode atau pendekatan sosiologi adalah cara mengetahui sesuatu melalui hubungan antarmanusia dalam kehidupan sehari-hari dengan langkah-langkah yang sistematis. Beliau meneliti tentang akibat yang ditimbulkan dari penetapan pajak jiz’ah terhadap penduduk non-muslim.
B.     POSISI TOKOH DALAM KAJIAN ISLAM
Dalam mengkaji tentang ekonomi islam, Abu Yusuf masuk dalam kategori Studi Islam. Dalam pemikirannya beliau mengkaji sesuai dengan keadaan dan masalah yang terjadi dalam masyarakat pada saat itu. Beliau mengumplkan fakta-fakta yang terjadi dalam masyarakat pada masa pemerintahan khalifah Harun ar-Rasyid.
Memang sangat sulit memasukan Abu Yusuf dalam kategori Ulumuddin atau Studi Islam karena dalam mengkaji pun beliau menggunakan metode dari sang guru, yaitu Abu Hanifah. Namun, dijelaskan dalam buku karangan Yadi Janwari (2016 : 109-110) bahwa dalam beberapa kesempatan Abu Yusuf juga memiliki keberanian untuk berbeda pendapat dengan gurunya, Abu Hanifah. Hal ini ditemukan dalam buku Abu Yusuf dimana ditemukan deskripsi yang menyatakan persetujuannya terhadap pandangan Abu Hanifah, tetapi kemudian Abu Yusuf memilih pendapat yang lain.


C.    DUKUNGAN TERHADAP TOKOH (KELEBIHAN)
Dalam mengkaji Abu Yusuf mengumpulkan fakta yang terjadi dalam masyarakat sehingga beliau mengetahui betul apa yang terjadi dalam masyarakat. Kebijakannya untuk mengubah sistem wazifah menjadi muqasamah adalah keputusan yang tepat, sehingga masyarakat miskin tidak lagi terbebani membayar pajak karena sesuai dengan kemampuannya.
Dalam buku karangan Nurul Huda dan Ahmad Muti (2011 : 82) disebutkan bahwa menurut Al-Bajari dalam catatan al-‘Ani, menyatakan bahwa restrukturisasi mekannisme pemungutan pajak menjadi sistem muqasamah merupakan refleksi dari kondisi makro ekonomi pada saat itu, ada beberapa kelebihan yang dimiliki oleh sistem ini, antara lain adalah :
1.      Negara akan mendapat penghasilan rutin setiap panen.
2.      Sistem ini juga mendorong produktivitas sektor pertanian.
3.      Sistem ini dapat mewujudkan keadilan dan kesejahteraan dalam mengalokasikan pendapatan, karena dengan sistem ini, penerimaan negara bertambah dan belanja negara yang bervariasi pun akan tercukupi.
D.    KRITIK TERHADAP TOKOH (KEKURANGAN)
Dalam membahas mengenai zakat, Abu Yusuf tidak merincinya. Pembahasan mengenai zakat tidak komprehensif. Nurul Huda dan Ahmad Muti (2011 : 122) dalam bukunya mengatakan bahwa sebagian para ahli ekonomi Islam meyakini, bahwa ketika Abu Yusuf membahas mengenai pengeluaran negara dalam kitab Al-Kharaj tidak begitu merincinya secara sistematis, seperti beliau merinci pendapatan negara satu persatu.
BAB V
KESIMPULAN
Abu Yusuf lahir di Kuffah pada tahun 113 H dan meninggal di Baghdad tahun 182 H. Abu Yusuf dilahirkan dari keluarga miskin, sehingga sejak kecil beliau sudah bekerja. Sejak kecil beliau sangat tertarik dengan ilmu pengetahuan, beliau berguru dengan Abu Hanifah selama 17 tahun. Setelah Abu Hanifah meninggal beliau dan keluarga pindah ke Baghdad, berkat ilmu yang beliau punya, beliau menjadi hakim yang mengurusi hukum-hukum islam, kemudian diangkat menjadi Hakim Agung pada masa khalifah Harun Ar-Rasyid. Karya-karya beliau : Kitab Al-Kharaj, Kitab Al-Atsar, dll.
            Dalam membenahi sistem perekonomian Abu Yusuf menghilangkan jurang pemisah antara kaya dan miskin. Untuk mewujudkannya, beliau mengambil langkah seperti : mengganti sistem wazifah dan muqasamah, membuka fleksibilitas sosial, membangun sistem politik dan ekoonomi yang transparan, dan menciptakan sistem ekonomi yang otonom. Sumber pendapatan negara menurut Abu Yusuf : perpajakan dan ghanimah, kepemilikan umum, dan sedekah. Sedangkan pengeluaran negara menurut Abu Yusuf : belanja pegawai, pertahanan militer, pemenuhsn kebutuhan dasar masyarakat, proyek infrastruktur, dan mustahik zakat.
            Dalam mengkaji pemikirannya beliau menggunakan beberapa pendekatan, antara lain pendekatan ekonomi, pendekatan fiqih, pendekatan historis dan pendekatan sosiologis. Abu Yusuf termasuk dalam kategori studi islam karena pemikirannya dikaji berdasarkan fakta yang terjadi dalam masyarakat pada saat itu.



DAFTAR PUSTAKA
Abdullah, Boedi. 2010. Peradaban Pemikiran Ekonomi Islam. Bandung : Pustaka Setia.
Bahri, Syamsul. 2015. “Pendekatan Fiqh dalam Studi Islam”. Diakses dari http://catatan-ustadz.blogspot.com/2015/09/pendekatan-piqh-dalam-studi-islam.html pada 5 Januari 2017.
Huda, Nurul dan Ahmad Muti. 2011. Keuangan Publik Islam : Pendekatan Al-Kharaj (Imam Abu Yusuf). Jakarta : Ghalia Indonesia.
Jajuli, Sulaiman M. 2016. Ekonnmi Islam Umar bin Khattab. Yogyakarta : CV Budi Utama.
Janwari, Yadi. 2016. Pemikiran Ekonomi Islam : dari Masa Rasulullah Hingga Masa Kontemporer. Bandung : PT Remaja Rosda Karya.
Maksum, Muh. 2016. “Pemikiran Ekonomi Islam Prespektif Abu Yusuf”. Diakses dari http://ejournal.kopertais4.or.id/index.php/washatiya/article/view/1993/1473 pada 30 Desember 2016.
Mth., Asmuni. 2005. “Pemikiran Abu Yusuf dan Ibn Adam : Eksplorasi Awal Konsep Sumper Keuangan Negara” dalam Millah Vol. IV. Diakses dari http://jurnal.uii.ac.id/index.php/Millah/article/view/5846/5274 pada 30 Desember 2016.
Muhammad. 2003. Metode Penelitian Pemikiran Ekonomi Islam. Yogyakarta : Penerbit Ekonisia.
Ningsih, Prilla Kurnia. 2008. “Pemikiran Ekonomi Abu Yusuf (731-798M) dan Abu Ubaid (154-224H)”. Diakses dari https://prasastihati.files.wordpress.com/2008/12/pemikiran-ekonomi-abu-yusuf.pdf pada 21 Desember 2016.
Rahmawati, Naili. 2009. “Pemikiran Ekonomi Islami Abu Yusuf”. Diakses dari https://alkalinkworld.files.wordpress.com/2009/11/pemikiran-ekonomi-islam-abu-yusuf.pdf pada 21 Desember 2016.
Syamsudin. 2014. “Pendekatan Historis dalam Islam”. Diakses dari http://shirotuna.blogspot.com/2014/06/pendekatan-historis-dalam-islam.html pada 6 Januari 2017.
Yulianti, Rahmani Timorita. “Pemikiran Ekonomi Islam Abu Yusuf”. Diakses dari http://download.portalgaruda.org/article.php?article=180812&val=6213&title=Pemikiran%20Ekonomi%20Islam%20Abu%20Yusuf pada 21 Desember 2016.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar