NAMA : JUNITA INDRIASTUTI
NIM : 16820035
PRODI : ISLAMIC BANKING
FAKULTAS : FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
KAMPUS : UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA
MOTTO : BE MYSELF, BE BETTER!
AKUN MEDSOS : FB : JUNITA NITA / TWITTER : JUNITAINDRST / IG : JUNITAINDRST
NO CONTACK : -
blog yang lama nggak bisa dibuka..
Rabu, 11 Januari 2017
PEMETAAN TOKOH STUDI ISLAM
TUGAS PEMETAAN PENGANTAR STUDI ISLAM
ANGGOTA
KELOMPOK : 1. GALUH
PRADA WARDANI (16820034)
2.
JUNITA INDRIASTUTI (168200135)
3.
ISNAENI FAJRIN (16820036)
4.
LINDA RAHMIWATI (16820047)
KELAS : PERBANKAN SYARIAH A
|
TOKOH
|
BIOGRAFI
|
PEMIKIRAN
|
PENDEKATAN
|
KATEGORI
|
KONTRIBUSI
|
|
WILLIAM R. ROFF
|
Lahir pada 13 Mei 1929 di Bearsdan
Britania, dan beliau meninggal pada 3 Mei 2013 di Cellardyke, Britania Raya.
Beliau adalah seorang professor sejarah, emiretus, di Columbia University, dan setelah enam tahun, tiga di antaranya dihabiskan dengan
British & Burma Steam Navigation Company.
Di sana, ia dijamin kerja sebagai wartawan dengan layanan
penyiaran nasional, dan, pada tahun 1952, mengambil keuntungan dari penawaran
Selandia Baru bagi siapa saja yang berusia di atas 21 untuk mendaftar di
perguruan tinggi, ia meraih gelar kedua sarjana dan master di Victoria
College, Wellington. Di sanalah ia pertama kali tertarik pada persimpangan
sejarah dan antropologi serta sejarah Semenanjung Melayu.
Karya- karya beliau : The Origins of Malay Nationalism (1967),
The Bibliography of Malay and Arabic Periodicals, dan “The Origins of Malay Nationalism, Studies
on Islam and Society in Shouthest Asia.”
|
1. Pemahaman baru dengan bukti ilmiah bahwa ritual keagamaan
benar-benar memberikan kontribusi kepada kehidupan sosial
2. Pengetahuan mengenai Pendekatan Teoritis terhadap Haji
|
1. Pendekatan Fenomologi terbukti karena Willim R. Roff mencoba
mencari pemahaman mendalam terhadap suatu fenomina, yaitu gejala yang hadir
dalam kesadaran manusia. Caranya adalah dengan menghilangkan sekat antara
subjek (peneliti) dengan objek (yang diteliti). Atau dengan kata lain, Beliau
menempatkan diri sebagai objek sehingga dengan perenungan intuatif akhirnya
beliau mencapai pengertian akan ide-ide, kepercayaan, perasaan dan
nilai-nilai pertikular-unik dari objek, untuk kemudian dicari makna atau pola
general yang ada.
2. Pendekatan Teoritis, William R.Roff ini memaparkan pendapatnya
tentang haji berdasarkan sebuah panduan dari pendapat ahli-ahli lain yang bersifat
lebih pada fakta yang terjadi dan menggali lebih dalam tentang ketentuan yang
berlaku didalam agama islam, kemudian menelusuri sejarah yang terkait
terhadap objek penelititan, dan berbagai pandangan yang berkaitan dengan
objek penelitian.
|
Dari pendapat-pendapat tersebut dapat disimpulkan bahwa William
R.Roff termasuk dalam kategori Dirasat
Islamiyyah karena selalu menggunakan dan selalu menggandeng metode kerja
tata pikir ilmu-ilmu sosial untuk membedah realitas keberagaman islam di alam
nyata kehidupan sehari – hari, tidak hanya di alam teks dan tidak pula hanya
terbatas pada alam rasio.
|
Kelebihan : Menurut para ilmuwan muslim, tulisan William R. Roff
yang berjudul Pendekatan Teoritis terhadap Haji tersebut sebenarnya tidaklah
mampu menggambarkan ritual haji dan makna fenomena haji secara komprehensif
sebagaimana yang telah mereka dapatkan dalam khasanah klasik. Tetapi
mengingat William R. Roff adalah seorang orientalis yang melihat Islam
dari kaca mata Barat maka upaya toritisnya untuk mencoba menemukan beberapa
cara dalam rangka menggambarkan ekspresi dan pemaknaan para muslim terhadap
fenomena ibadah haji menjadi menarik untuk dikaji.
Kekurangan : Berdasarkan pemaparan pendapat para ilmuwan muslim
diatas, penulis juga menyampaikan kekurangan pada penelitian William R. Roff
yaitu penggalian makna fenomena haji oleh William R. Roff belum komprehensif
dan belum menjelaskan hakekat haji yang sebenarnya bagi seorang muslim.
|
|
IBNUL QOYIM
|
Lahirkan di Damaskus pada tahun 691 H. Beliau mendalami fikih
adzhab Hambali, tafsir, ilmu hadits, usul fikih, nahwu, tasfuf, dan theologi.
Dari segi pendidikan, Ibnu Qayyim berguru ilmu hadits pada Syihab
an-Nablusi dan Qadi Taqiyyudin bin Sulaiman; berguru tentang fikih kepada
Syekh Safiyyudin al-Hindi dan Isma’il bin Muhammad al-Harrani; berguru
tentang ilmu pembagian waris
(fara’idh) kepada bapaknya; dan juga berguru selama 16 tahun kepada
Ibnu Taimiyah.
Ibnu Qayyim al-Jauziyah, wafat pada malam Kamis, tanggal 13 Rajab
tahun 751 H dalam usia 60 tahun. Ia dishalatkan di Masjid Jami’ Al-Umawi dan
setelah itu di Masjid Jami’ Jarrah. Beliau dikuburkan di Pekuburan Babush
Shagir.
Karya-karya beliau : Zad
Al-Ma’ad, Madarijus Salikin, dan At-Tafsir Al-Qayyim, dll
|
Dalam bidang Ekonomi:
1. Falsafah
ekonomi Islam
2. Perbandingan
dan perbedaan antara kekayaan dan kemiskinan
3.
Kepentingan ekonomi zakat
4. Bunga (riba
al-fadl dan riba al-nasi’ah)
5. Mekanisme
pasaran dan penghargaan
|
Pendekatan yang digunakan oleh Ibnu Qayyim dalam pokok-pokok
pemikirannya menggunakan pendekatan tafsir, hal ini bisa dilihat pada
peranannya dan keahliannya dalam bidang tafsir, kemudian penguasaan tafsir
yang tiada bandingannya kala itu, serta bagaimana pemahamannya terhadap
Ushuluddin mencapai puncaknya dan pengetahuannya mengenai hadis, makna hadis,
pemahaman istinbath-istinbath rumitnya.
|
Dari pendekatan yang digunakan oleh Ibnu Qayyim, kita bisa
mengkategorikan bahwa pemikiran dan kontribusinya dalam Islam tergolong
kedalam Ulumuddin/agama yang dimana, didalam pembahasannya beliau membahas
masalah tafsir yang cenderung kepada teks dan sifat pembahasannya yang
deduktif, yakni membahas masalah hadis dari segi yang umum hingga kehusus
sehingga tafsirannya terkenal hingga sekarang.
|
Pandangan ulama Suni’ Ibnu Hajar Haitami terkait dengan Ibnu
Qayyim dan gurunya menulis, “Jangan sampai kalian mendengarkan apa-apa yang
ditulis dalam buku-buku Ibnu Taimiyah dan muridnya Ibnu Qayyim Jauzi serta
yang lainnya yang mengikuti hawa nafsunya dan Allah telah menyesatkan mereka
dan menutup mata dan hati mereka.” Kemudian setelah itu, Ibnu Hajar Haitami
menyebut mereka sebagai mulhid yang telah keluar dari
agama.
Terlepas dari pokok-pokok pemikirannya pada bidang Ekonomi Islam,
Ibnu Qayyim pada masanya menghabiskan sisa-sisa hidupnya untuk menyebarkan
ucapan-ucapan tak berdasar gurunya, Ibnu Taimiyah dan berusha menunjukkan
bahwa perkataan tidak factual dan logis beliau bersumber dari agama dan
factual. Maka dari itu, kekurangan yang dimiliki oleh Ibnu Qayyim menurut
penulis adalah kemungkinan dari beberapa pemikiran-pemikiran yang
dikeluarkannya kurang dapat di terima oleh masyarakat awam pada saat itu
karena sifatnya yang terlalu mengikuti hawa nafsu tersebut.
|
|
IBNU TAIMIYAH
|
Lahir pada hari Senin 10 Rabiul awal 661 H/1263 di Harran. Ibnu
Taimiyah lahir 5 tahun sesudah Baghdad hancur. Ia meninggal dunia di dalam penjara Damaskus pada hari
Senin tanggal 26 Desember 1328 atau 20 Zulka’dah 808 H.
Karya-karya beliau : Minhajus
Sunnah, Al-Jawab Ash-Shahih Liman Baddala Dina Al-Masih, An-Nubuwah dan
Ar-Raddu ‘Ala Al-Manthiqiyyin, dll.
|
1. Pada
konsep maqamat, masing-masing maqam (terminal) dipandang sebagai tahapan
spiritual yang harus dilalui seorang penempuh jalan sufi secara bertahap
untuk sampai kepada tuhan. Sedangkan dalam konsep A’mal al-Qulub dipandang
sebagai moral etik Islam yang wajib diamalkan setiap muslim untuk
mencapai moralitas tertentu.
2. Pada konsep maqamat, aplikasi ajarannya
bersifat individual dan elitis (khusus bagi sufi), sedang pada konsep A’mal
al-Qulub bersifat individual dan social serta populis.
Pada konsep
maqamat, formulasi ajarannya bersifat normatif, doktrinal, ahlistoris, sedang
pada konsep A’mal al-Qulub formulkasi maupun aplikasi serta
interprestasinya bersifat kontekstual dan historis.
|
Pendekatan
Ibnu Taimiyah terhadap pokok-pokok pemikirannya menggunakan pendekatan
tasawuf. Terihat dari sosok beliau yang merupakan ahli sufi dan pengikut ajaran tasawuf suni (yang sesuai dengan Al-Qur’an
dan Sunah), meskipun ia tidak mengistilahkan ajaran tasawuf dengan istilah
tersebut. Istilah yang sering dipakai oleh Ibnu Taimiyah adalah istilah
suluk, akan tetapi substansinya adalah apa yang ada pada ajaran tasawuf.
|
Pendekatan
teoritis yang disampaikan oleh Ibnu Taimiyah ini memaparkan tentang
pendekatan sejarah yang menganalisis tentang tasawuf, menganalisis segala
masalah di dalam berbagai hal yang berkaitanan dengan tasawuf, mengembalikan
ajaran-ajaran islam ke pangkalannya yakni al-Qur’an dan Hadits. Serta
menulusuri sejarah yang berkaitan dengan objek penelitian. Dari pendapat yang
disampaikan oleh Ibnu Taimiyah dapat di simpulkan bahwa Ibnu Taimiyah
termasuk dalam kategori Al-fikr Al-Islamiyah, karena berbentuk
sejarah.
|
1. Imam al-Subki berkata di dlm kitabnya “al-Durrar al-Madiyah fi
Rad ‘ala Ibn Taimiyah: “kesemua perkataan beliau diatas tadi berkenaan dengan
masalah usul merupakan kekufuran yang amat jelas disamping banyak lagi
masalah cabang yang lain.”
2. Al-Mizzry
berkata, “Aku belum pernah melihat orang seperti Ibnu Taimiyah, dan belum
pernah kulihat ada orang yang lebih berilmu terhadap Kitabullah dan Sunah
Rasulullah SAW selain dirinya”.
3. ''Kalau Ibnu Taimiyah bukan Syaikhul Islam,
lalu siapa dia ini?'' kata Al-Qadli Ibnu Al-Hariry
Berdasarkan
beberapa pendapat tokoh-tokoh ulama diatas, menurut penulis: Ibnu Taimiyah adalah
seorang sufi yang tidak hanya dibuktikan melalui pemikirannya saja tetapi
juga dalam sikap dan perbuatannya. Namun, sisi negative dari Ibnu taimiyah sendiri adalah sering melontarkan kritikan terhadap
tokoh-tokoh lain, hanya saja kadang Ibnu taimiyah melampau batas dalam
pandangan dan kritikannya sehingga menjadikan dia sebagai sosok yang
kontrofersi.
|
|
AL-GHAZALI
|
Lahir pada
tahun 450 H di Thus daerah Khurasin. Ia adalah seorang filosofis dan teolog
muslim Persia yang dikenal sebagai Al-ghazel di dunia barat pada abad
pertengahan. Al Ghazali adalah seorang ulama, ahli pikir, dan ahli filsafat
islam yang terkemuka, dan banyak memberi sumbangan bagi perkembangan kemajuan
manusia. Al Ghazali meninggal dunia pada 14 Jumadil Akhir tahun 505 H di
Thus. Jenazahnya dikebumikan di tempat kelahirannya.
Karya-karya
beliau : Ihya ‘Ulum Ad-Diin,
Al-Munqidz Min Al-Dhalal, Tahaful Al-Falasifah dan Minhaj Al-Abidin, dll
|
1. Pertukaran
Sukarela dan Evolusi Pasar
2. Aktivitas
Produksi
3. Barter dan
Evolusi Uang
4. Peranan
Negara dan Keuangan Publik
|
Berdasarkan
beberapa pokok-pokok pemikiran Al-Ghazali pada bidang Ekonomi tersebut,
Al-Ghazali menggunakan pendekatan Tasawuf yang kemudian beliau tuangkan pada
karya-karyanya. Beliau juga Pendekatan Sosio-Ekonomi dan Teologi, karena memperhatikan para perilaku individu yang dibahasnya menurut
prespektif Al-Qur’an, sunnah, dan fatwa sahabat tabi’in serta petuah-petuah
para sufi terkemuka.
|
Berdasarkan pemikiran-pemikiran dan pendekatan yang dilakukan
Al-Ghazali, posisi beliau dalam Kajian Islam adalah Dirasat Al-Islamiyah. Karena beliau menggunakan
metode kerja tata pikir ilmu-ilmu sosial untuk membedah realitas
keberagamaan
Islam di alam nyata kehidupan sehari-hari, tidak hanya di alam teks dan
tidak pula hanya terbatas pada alam rasio.
|
1. Menanggapi kritikan Al-Ghazali, Ibnu Rusyd mengarang kitab Tahufut-
al-Tahafut. Pertama, Ibnu Rusyd menegaskan bahwa paham qadim-nya alam itu
tidak bertentangan dengan ajaran Al-Qur’an. Menurut Ibn Rusyd, konsep Al-Ghazali tentang alam, bahwa alam
mempunyai permulaan dalam zaman mengandung arti, ketika Tuhan menciptakan
alam tidak ada sesuatu disamping Tuhan. Konsep Al-Ghazali menurut Ibn Rusy
tidak sesuai dengan kandungan Al-Qur’an.
2. Kelebihan
yang dimiliki oleh karya-karya Al-Ghazali menurut penulis adalah beliau
sendiri merupakan seorang ulama’ besar dalam Islam yang mana memiliki banyak
ilmu pengetahuan. Sehingga apa yang diajarkan/ajarannya menjadi bahan yang
sangat penting dalam kehidupan beragama manusia.
Kekuranan
yang dimiliki oleh karya-karya Al-Ghazali menurut penulis adalah konsep
pemikirannya yang cenderung lebih dekat pada konsep kaum Sufi, jelas karena
beliau adalah salah seorang sufi. Sehingga, beberapa batasan tertentu
mengesampingkan kehidupan dunia dan hanya memfokuskan pada kehidupan akhirat
saja.
|
|
ABU YUSUF
|
Lahir di Kuffah pada tahun 113 H dan meninggal di Baghdad tahun
182 H. Abu Yusuf dilahirkan dari keluarga miskin, sehingga sejak kecil beliau
sudah bekerja. Sejak kecil beliau sangat tertarik dengan ilmu pengetahuan,
beliau berguru dengan Abu Hanifah selama 17 tahun. Setelah Abu Hanifah
meninggal beliau dan keluarga pindah ke Baghdad, berkat ilmu yang beliau
punya, beliau menjadi hakim yang mengurusi hukum-hukum islam, kemudian
diangkat menjadi Hakim Agung pada masa khalifah Harun Ar-Rasyid.
Karya-karya beliau : Kitab Al-Kharaj, Kitab Al-Atsar, dll.
|
Dalam membenahi sistem perekonomian Abu Yusuf menghilangkan
jurang pemisah antara kaya dan miskin. Untuk mewujudkannya, beliau mengambil
langkah seperti : mengganti sistem wazifah dan muqasamah, membuka
fleksibilitas sosial, membangun sistem politik dan ekoonomi yang transparan,
dan menciptakan sistem ekonomi yang otonom.
Sumber pendapatan negara menurut Abu Yusuf : perpajakan dan
ghanimah, kepemilikan umum, dan sedekah. Sedangkan pengeluaran negara menurut
Abu Yusuf : belanja pegawai, pertahanan militer, pemenuhsn kebutuhan dasar
masyarakat, proyek infrastruktur, dan mustahik zakat.
|
Pertama, beliau menggunakan pendekatan ekonomi, karena beliau
membahas tentang sistem perekonomian negara pada masa pemerintahan khalifah
Harun ar-Rasyid. Beliau menggunakan teori perpajakan, penerimaan negara dan
pengeluaran negara.
Kedua, beliau menggunakan pendekatan fiqh, karena dalam
menuangkan pikirannya beliau selalu bermusyawarah (berijtihad) dengan
khalifah Harun ar-Rasyid. Selain itu dalam menggkaji beliau menggunakan ra’y.
Beliau menggunakan teori muqasamah.
Selanjutnya dalam mengkaji pemikirannya beliau menggunakan
pendekatan historis. Dalam beberapa pemikirannya beliau merujuk pada sejarah
masa lalu, tepatnya masa pemerintahan khalifah Umar bin Khattab. Contohnya
pemkirannya tentang sumber pengeluaran negara dalam bidang pertahanan
militer, beliau menggunakan kebijakan khalifah Umar bin Khattab.
|
Abu Yusuf masuk dalam kategori studi islam. Dalam pemikirannya
beliau mengkaji sesuai dengan keadaan dan masalah pada saat itu. Beliau
mengumplkan fakta yang terjadi dalam masyarakan pada masa pemerintahan
khalifah Harun ar-Rasyid.
|
Kelebihan : Dalam mengkaji Abu Yusuf mengumpulkan fakta yang
terjadi dalam masyarakat sehingga beliau mengetahui betul apa yang terjadi
dalam masyarakat. Kebijakannya untuk mengubah sistem wazifah menjadi muqasamah
adalah keputusan yang tepat, sehingga masyarakat miskin tidak lagi terbebani
membayar pajak karena sesuai dengan kemampuannya.
Menurut Al-Bajari kelebihan yang dimiliki oleh sistem wazifah,
antara lain adalah :
1. Negara akan mendapat
penghasilan rutin setiap panen.
2. Sistem ini juga mendorong produktivitas sektor pertanian.
3. Sistem ini dapat
mewujudkan keadilan dan kesejahteraan dalam mengalokasikan pendapatan, karena
dengan sistem ini, penerimaan negara bertambah dan belanja negara yang
bervariasi pun akan tercukupi.
Kelemahan : Nurul Huda dan Ahmad Muti (2011 : 122) dalam bukunya
mengatakan bahwa sebagian para ahli ekonomi Islam meyakini, bahwa ketika Abu
Yusuf membahas mengenai pengeluaran negara dalam kitab Al-Kharaj tidak
begitu merincinya secara sistematis, seperti beliau merinci pendapatan negara
satu persatu.
Dalam membahas mengenai zakat, beliau juga tidak merincinya.
Pembahasan tentang zakat tidak komprehensif.
|
|
FAZLUR RAHMAN
|
Lahir di Hazara, Pakistan, 21 September 1919 dan meninggal di
Chicago, 26 Juli 1988. beliau dari keluarga yang menganut madzhab Hanafi.
sejak kecil beliau telah mengenyam pendidikan formal. Tahun 1933 Rahman
melanjutkan studinya ke Lahore, dan tahun 1940 mendapat gelar BA dari
Universitas Punjab dalam bidang Bahasa Arab. Dua tahun setelahnya beliau
mendapat gelar Master dari universitas dan bidang yang sama. Tahun 1946
beliau melanjutkan studi ke Oxford dan mendapat gelar Ph, D. pada tahun 1949.
Setelah selesai kuliah beliau mengajar di Durham University,
Inggris dan selanjutnya di Institute Islamic Studies, McGill University,
Canada. Awal tahun 1960 beliau pulang ke Pakistan dan menjadi Direktur
Lembaga Riset Islam. Tahun 1964 Rahman ditunjuk sebagai Dewan Penasehat
Ideologi Islam Pemerintah Pakistan. Kemudian beliau hijrah ke Barat, dan
menjadi pengajar di Universitas California, Los Angeles, Amerika. Tahun 191969 menjabat sebagai Guru Besar Kajian
Islam di Departemen of Near Eastern Languages and Civilization, University of
Chicago.
Karya-karya Fazlur Rahman : Islam, Prophecy in
Islam : Philosophy and Orthodoxy, dll.
|
Menurut Fazlur Rahman, riba adalah peningkatan atau pertambahan
modal dimana uang pokok naik beberapa kali lipat karena adanya proses
penggandaanuang yang berkelanjutan terhadap perpanjangan tetap dari jangka
pembayaran utang, situasi ini terjadi karena pada awalnya sebagian harta
dipinjamkandengan bunga selama jangka waktu tertentu. Bunga merupakanbagian
dari perbankan dalam ekonomi modern. Beliau tidak setuju bahwa bunga bank
adalah haram, namun beliau juga tidak menolak penghapusan bunga bank karena
bunga bank hanya berisi kezaliman dan harus dimusnahkan.
Menurut Fazlur Rahman bunga bank dan riba adalah hal yang
berbeda. Riba sendiri sudah dijelaskan dalam Al-Qur’an dan hadis bahwasannya
hukumnya haram. Sedangkan bunga bank diperbolehkan selama tidak terjadi
pemerasan dan kezaliman bagi masyarakat.
|
Pendekatan pertama yang digunakan oleh Fazlur Rahman adalah
pendekatan ekonomi. Beliau mengkaji tentang perbedaan riba dan bunga bank.
Dalam mengkaji beliau menggunakan teori bunga. Pendekatan kedua yang beliau
gunakan adalah pendekatan teologi. Dalam mengkaji perbedaan hukum riba dan
bunga bank, beliau menggunakan rujukan Al-Qur’an dan Hadis.
|
Dalam mengkaji tentang riba Fazlur Rahman termasuk kedalam
kategori dakwah islam, khususnya al-fikru al-islam. Karena dalam pemikirannya
beliau menggunakan keyakinannya dan menyatakan bahwa bunga bank tidak haram
selama tidak terjadi pemerasan dan kezaliman yang terjadi dalam masyarakat.
|
|
|
AL-MAWARDI
|
Lahir di Basrah tahun 364 H (974 M) dan wafat pada tahun 1058 M.
Beliau menganut madzhab Syafi’i. Beliau dibesarkan dalam keluarga yang sangat
memperhatikan ilmu pengetahuan. Beliau belajar ilmu hukum dari Abdul Qasim
Abdul Wahid as Saimari (di Basrah) dan kemudian belajar ilmu hukum, tata
bahasa dan kesusastraan dari Abdul al-Bafi serta ilmu fiqih pada Syaikh Abdul
Hamid al-Isfraini (di Baghdad). Berkat penguasaan dalam berbagai ilmu, beliau
diangkat menjadi hakim di Baghdad pada tahun 499 H.
Karya-karya beliau : Kitab Adab ad-Dunya wa ad-Din, al-Hawi dan
al-Ahkam as-Sulthaniyyah.
|
1. Negara dan Aktivitas Ekonomi, menurut Al-Mawardi negara
memiliki peran penting dalam mewujudkan pembangunan untuk merealisasikan
kesejahteraan rakyat secara keseluruhan. Negara mempunyai tugas untuk
memenuhi kebutuhan rakyatnya dalam segala bidang. Sehubungan dengan itu,
menurut Al-Mawardi sumber pendapatan negara, antara lain : zakat,
ghanimah, kharaj, jizyah, dan usyur.
2. Regulasi Pajak Tanah, pajak harus bervariasi sesuai dengan
faktor-faktor yang menentukan kemampuan tanah dalam memberikan pajak, yaitu
kesuburan tanah, jenis tanaman, daan sistem irigasi.
3. Bait al-Maal, keuangan negara yang terdapat di Baiulmaal dapat
digunakan untuk membiayai belanja negara dalam rangka memenuhi kebutuhan
dasar setiap warga negaranya. Baitulmaal bertanggung jawab dalam
pendistribusian amanah harta benda kepada yang berhak. Negara harus
memaksimalkan pemberdayaan dewan hisbah untuk menjamin pendistribusian
harta Baitulmaal.
|
Pendekatan yang digunakan oleh Al-Mawardi adalah pendekatan
ekonomi karena beliau membahas tentang tugas negara memenuhi kebutuhan
rakyatnya. Beliau juga menggunakan pendekatan fiqih, karena beliau membahas
tentang pengelolaan harta di Baitumaal.
|
Dalam mengkaji pemikirannya beliau masuk kedalam kategori
Al-Fikru Al-Islam. Dalam mengkaji beliau mengemukakan pemikirannya beliau
memihak kepada warga negara.
|
|
|
ABU UBAID
|
Lahir di kota Harrah tahun 150 H. Pada usia 20 tahun beliau
berkelana menuntut ilmu di kota Kuffah, Basrah, dan Baghdad, diantara gurunya
adalah Sharik bin Abdullah Al- Qadi. Beliau mempelajari hadis dari Ismail bin
Abu Kathir. Ilmu-ilmu yang dia pelajari antara lain mencangkup ilmu tata
bahasa Arab, qirati, tafsir, hadis dan fiqih. Pada tahun 192 H beliau diangkat
menjadi hakim di Trsus hingga tahun 210 H.
|
Pemikiran Abu Ubaid tentang ekspor impor dapat dibagi kedalam
tiga bagian. Pertama, tidak adanya nol tarif. Pemungutan tarif cukai
merupakan kebiasaan orang-orang Jahiliyah. Pada masa pemerintahan Nabi pun
tidak dibolehkan untuk memungut tarif cukai barang impor. Kemudian diwajibkan
untuk membayar zakat sebesar seperempat dari usyur (2.5%) bagi kaum
muslim. Sedangkan bagi kaum kafir ahli dzimmah (kaum kafir yang sudah
berdamai dengan Islam) sebesar 5% dan kaum harbi (Nasrani dan Yahudi) sebesar
10%.
Kedua, cukai bahan makanan pokok. Cukai yang dikenakan pada bahan
makanan seperti gandum dan minyak sebesar 5% bukan 10% agar banyak bahan
makanan yang masuk ke Madinah. Ketiga, ada batas tertentu untuk cukai. Tidak semua
barang dagangan dipungut cukainya. Ada batas-baats tertentu di mana kalau
kurang dari batas tersebut, maka cukai tidak akan dipungut.
|
Pendekatan pertama yang Abu Ubaid gunakan adalah pendekatan
ekonomi. Beliau mengkaji tentang perdagangan internasional, khusunya dalam
hal tarif cukai impor. Dalam mengkaji beliau menggunakan teori bea cukai dan
ekspor impor. Pendekatan kedua yang beliau gunakan adalah pendekatan
historis. Dalam mengkaji beliau merujuk pada sejarah masa pemerintahan
Rasulullah, Khulafaur Rasyidin dan khalifah sebelumnya.
|
Dalam mengkaji Abu Ubaid termasuk dalam kategori dakwah islam,
khususnya ulumuddin. Karena dalam pemikirannya, beliau mengulangi (reduksi)
kebijakan pada masa pemerintahan Rasulullah, Khulafaur Rasyidin dan khalifah
sebelumnya.
|
|
|
ABU HANIFAH
|
Lahir :
Kufah, Irak. Merupakan Tabi’in yaitu generasi setlah Nabi. Tokoh yang pertama
kali menyusun fiqh.
Karya : Kitab
Al Mabsuth, Kitab Al-Jaami’ush shaghir, Kitab Al Jaami’ul Kabir.
|
Pokok pemikiran : mengenai ekonomi islam, yaitu salam, murabahah,
muzaraah.
|
Pendekatan : ekonomi. Karena banyak membahas mengenai
permasalahan ekonomi. Objek material (umum) : ekonomi . Objek material
(khusus) : salam, murabahah, muzaraah.
|
Kategori : stidi islam, karena Abu Hanifah banyak menggunakan sudut
pandang.
|
Kelebihan : tsiqoh didalam hadist, faqih, guru fiqh.
Kekurangan :
tidak banyak hadist shahihnya, tidak kuat hafalan hadistnya,murji’ah dalam
memahami imam.
Kritik orang lain :
1. Imam Muslim bin Hajaj berkata, “Abu Hanifah Nu’man bin Tsabit shahibur
ro’yi mudhtharib dalam hadits, tidak banyak hadits shahihnya”.
2. Abdul Karim bin Muhammad bin Syu’aib An-Nasai berkata, “Abu
Hanifah Nu’man binTsabit tidak kuat hafalan haditsnya”.
|
|
QURAISY SHIHAB
|
Lahir di Rappang, Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan, 16
Februari 1944. Adalah seorang cendekiawan muslim dalam ilmu-ilmu Al Qur'an
dan mantan Menteri Agama pada Kabinet Pembangunan VII (1998). Bapak M.
Quraishi Shihab ialah Prof. KH. Abdurrahman Shihab dan Ibu beliau bernama
Asma Aburisyi. M. Quraisy Shihab adalah putra keempat dari 12 bersaudara.
Ketiga kakanya bernama Nur, Ali dan Umar, serta kedua adiknya yang bernama
Wardah, dan Alwi Shihab juga lahir di Rappang. Tujuh adiknya yakni Nina,
Sida, Nizar, Abdul Mutalib, Salwa, dan Ulfa dan Latifah, lahir di kampung
Buton.
Karya-karya beliau : Tafsir al-Manar, Keistimewaan dan
Kelemahannya. Menyingkap Tabir Ilahi; Asma al-Husna dalam Perspektif al-Qur'an.
Pengantin al-Qur'an. Dll
|
1. Merumuskan riba melalui
pendekatan studi Al-Quran (tafsir).
2. Melihat latar belakang
sosiologis yang menjadi sebab ayat riba itu turun dan apa
yang menjadi illat hukum larangan
riba.
3. Tidak setiap kelebihan
dari jumlah hutang dinamakan riba.
4. Bunga yang dilarang
hanyalah hanyalah bunga yang berlipat ganda..
|
Pendekatan tafsir ekonomi. Karena beliau menggunakan cara
deduktif yaitu menafsirkan teks alquran dan haadist, dan merujuk mengenai
permasalaahan ekonomi.
Objek material (umum) : ekonomi islam. Objek material (khusus) :
riba.
|
Termasuk dalam studi islam, karena beliau menggunakan banyak
sudut pandak, dan meyakini bahwa riba tersebut dilarang karena terdapat dalam
alquran.
|
Kelebihan : sistematika tafsir al misbah sangat mudah dipahami,
dan menggunakan bahasa Indonesia. Menafsirkan ayat-ayat alquran dengan
feenomena yang ada, dll.
Kekurangan :penggunaan dalam bahasa indonesia dalam menafsirkan
mengartikan bahawa bersifat lokal, dll.
|
|
DAWAM RAHARJO
|
Lahir di Solo pada tanggal 20 April 1942. Dawam rahardjo
menamatkan pendidikan dasar di SDN Logi Wetan tahun 1954,SMP pada tahun
1957,dan SMA tahun 1960 yang kesemuanya di Solo. Kemudian menyelesaikan
kuliah S1-nya di UGM dengan mengambil fakultas ekonomi dan lulus pada tahun
1969. Kemudian Dawam rahardjo mendapat beasiswa lewat program American Field
Service untuk belajar di Borah Hight School, Idaho, Amerika Serikat.Muhammad
Dawam Raharjdo terkenal sebagai ekonom dan tokoh agama
Karya :
1. Esai-esai ekonomi politik (1983)
2. Transformasi pertanian, industrialisasi dan kesempatan kerja
(1985)
3. Etika ekonomi dan Managemen (Yogyakarta, 4. Tiara wacana,
1990) 5. Intelektual, Intelegensia dan Perilaku Politik Bangsa (Bandung,
Mizan, 1992)
|
1. . Bersikap kritis terhadap fenomena ketidakadilan.
2. Menegakkan keadilan di wilayah dimana mereka hidup dan bertempat tinggal.
3. Kritis terhadap modernisasi
atau fenomena modernisasi pada umumnya.
4. Mengapresiasi dan menggunakan postmodernisme sebagai alat analisis dalam melihat fenomena perubahan
5. Kepedulian sebagai titik tolak dan sekaligus kritis
terhadap tradisi islam yang panjang.
|
Pendekatan ekonomi. Beliau membahas pada pokok pembahasan
ekonomi.
Objek material (umum) : mengembangkan eknomi kerakyatan. Objek
material (khusus) : koperasi.
|
Dawam rahardjo masuk dalam kategori fikrah al islami atau pemikiran islam
kerena sebagai seorang intelektual
yang penuh gagasan dan ide,ia tidak hanya menyajikan persoalan ekonomi (
sebagai disiplin ilmunya) tapi sering kali ia melakukan lintas kajian yang
menyangkut persoalan politik,ekonomi,sosial dan keagamaan.
|
|
|
HASBI ASH-SHIDIQY
|
Lahir di Lhokseumawe, 10 Maret 1904 – Wafat di Jakarta, 9
Desember 1975. Pada tahun 1960, Hasbi Ash Shiddieq memperoleh dua gelar doktor
Honoris Causa sekaligus. Pertama ia peroleh dari Universitas Bandung (Unisba)
dan yang kedua ia terima dari UIN Sunan Kalijaga. Seorang ulama Indonesia, ahli ilmu fiqh dan usul fiqh, tafsir, hadis,
dan ilmu kalam.
Karya :
1. Al-Ahkaam:Hukum-hukum fiqih Islam, Volumes 1-2, Islamyah,
1951.
2. Al-Islam, Bulan Bintang,", 1964.
3. Al Islam: kepertjaan, kesusilaan, amal kebadjikan, Islamyah,
1969 - 636 halaman.
4. Al-Islâm:
penuntun bathin & pembimbing masjarakat, Bulan Bintang, 1956 - 934
halaman, dll.
|
1. Muhammad Hasbi mengatakan bahwa zakat merupakan salah satu
kewajiban agama yang wajib dilaksanakan seorang muslim.
2. Muhammad Hasbi ash-Shiddieq juga menerangkan bahwa bagi orang
yang mengingkari kewajiban zakat dan mengetahui tentang kewajiban tersebut,
maka dia material dan dihukum sebagai orang kafir.
3. Hasbi juga melihat zakat dari sudut dan fungsinya, yaitu
mensucikan diri orang yang berzakat, menanamkan dan menyuburkan rasa kasih
sayang kepada sesama manusia, memberantas kefakiran dan kemiskinan serta
sebagai unsur pembinaan masyarakat adil dan makmur, sejahtera material dan
spiritual
|
Pendekatan : ekonomi karena ia membahas permasalahan ekonomi
dalam islam.
Objek material (umum) : mengenai masyarakat, manusia dan
keagamaan.
Objek
material (khusus) : zakat.
|
Kateogori : termasuk dalam dakwah islam, karena zakat adalah
ketentuan dalam alquran, dan termasuk kwajiban bagi umat muslim.
|
Kelebihan : ia adalah seorang otodidak. dalam berpendapat ia merasa
dirinya bebas tidak terikat dengan pendapat kelompoknya. ia adalah orang
pertama di Indonesia yang sejak tahun 1940 dan dipertegas lagi pada tahun
1960, menghimbau perlunya dibina fiqh yang berkepribadian Indonesia.
|
|
UMER CHAPRA
|
Umar Chapra dilahirkan pada tanggal 1 januari 1933 yang bertempat
di Pakistan. Umer Cahpra terlahir dalam keluarga yang taat beragama dan
berkecukupan harta.
Sehinngga
Umer cahprah tumbuh menjadi sosok yang mempunyai karakter yang baik dan
mendapatkan
pendidikan
yang baik pula.
Sejak lahir hingga umur 15 tahun beliau berada di Pakistan,
kemudian pindah ke Karachi untuk meneruskan pendidikan dan meraih gelar Ph.D
dari universitas Minnesota. Dalam karirnya kurang lebih 45 tahun menduduki
profesi di berbagai lembaga yang berhubungan dengan permasalahn ekonomi
diantaranya yaitu:
1. Selama dua tahun di Pakistan
2. Enam tahun di USA
3.Dan tiga
puluh tujuh tahun di Arab Saudi.
Karya :
1. Toward a Just Monetary System terbitan The Islamic Foundation,
Licester tahun 1985.
2. Islam and Economic Development atau diterjemahkan ke bahasa
Indonesia menjadi Islam dan Pembangunan Ekonomi.
3. Islam and The Esonomic Challenge diterjemahkan ke bahasa
Indonesia menjadi Islam dan Tantangan Ekonomi.
|
Pokok pemikiran : uang giral, cadangan wajib resmi, pembatas
kredit, alokasi kredit yang berorientasi kepada nilai, dan saham public terhadap Deposito untuk (uang giral).
|
Pendekatan : pendekatan ekonomi , belia membahas pada
permasalahan eekonomi.
Objek material (umum) : ekonomi islam. Objek material (khusus) :
sistem moneter dalam islam.
|
Kategori : termasuk dalam studi islam, karena menggunakan banyak
sudut pandang, fan penuh intelektual serta gagasan, lintas kajian mengenai
politik, ekonomi dan sosial.
|
1. Dr. Zafar Ishaq Anshori mengatakan bahwa Umer Chapra merupakan
duta dari mazhab pemikiran ekonomi Islam disebabkan oleh karyakaryanya. Bagi
orang yang telah membaca tulisan-tulisan Umer Chapra akan menemukan pribadi yang menarik dan provokatif
pengakuan dari Dr. Zafar Ishaq Anshori bahwa Umer Chapra merupakan
"pendekar" ekonomi Islam yang sejati yang pantang mundur apapun
yang menghadangnya.
2. Dr. Khursyid Ahmad berkata bahwa Umer Chapra adalah seorang
ilmuwan sosial yang terlatih atau ahli sekaligus sebagai seorang sarjana muslim
yang objektif. Penguasaannya terhadap sistem ekonomi kontemporer dan
persoalan-persoalannya sangat menyeluruh dan komprehensif, presentasinya
mengenai tatanan ekonomi Islam sangat akurat dan meyakinkan, kritiknya yang
seimbang terhadap sistem Barat dan juga sistem masyarakat muslim kontemporer
dilakukan dengan gaya bahasa yang sederhana, jelas, dan preskriptif
|
|
MUHAMAD ABDUH
|
Lahir di Delta Nil (kini wilayah Mesir), 1849 – meninggal di
Iskandariyah (kini wilayah Mesir), 11 Juli 1905 pada umur 55/56 tahun). Pada tahun 1882M, beliau dibuang dari negeri kerana dituduh terlibat dengan pemberontakan Urabi. Semasa menjalani hukuman tersebut beliau pergi ke Perancis dan
menerbitkan majalah “Al-Urwatul Wusqa” bersama gurunya, As-Sayyid Jamaluddin
Al-Afghani.
Beliau adalah seorang
pemikir muslim dari Mesir, dan salah satu penggagas gerakan modernisme Islam.
Karya :
1.Tafsir Juz Amma.
2.Tafsir Al-Qur an Hakim, yang diteruskan oleh muridnya, Muhammad
Rasyid Ridha.
3. Risalah At Tauhid.
|
1. Kekayaan, kekayaan yang tidak dilandasi dengan iman
benar-benar telah membawa pemiliknya hanyut dalam kesenangan dan mengabaikan
orang lain yang seharusnya disantuni.
2. Tentang Riba dan Bunga Bank, Mohammad Abduh tidak menyebut
secara tegas bahwa bunga bank itu riba, tetapi dari ketidaksimpatiannya
terhadap kegiatan bank yang dilihatnya ia tidak menghalalkan bunga bank.
Tetapi ketika ia dihadapkan kepada persoalan bunga tabungan Pos, ia
cenderung menghalalkannya.
|
Pendekatan : pendekatan teologi.
Objek material (umum) : keagamaa dilihat dari karya. Objek
material (khusus) : kekayaan, riba, dan bunga bank. Objek ini lebih terkait
dengan kemasyarakatan, di bidang sosial dan ekonomi.
|
Kategori : termasuk dalam studi islam karena banyak menggunakan
sudut pandang, dan gagasan serta intelektual.
|
Ahmad tafsir berpendapat bahwa sampai hari ini ahli pendidikan
islam belum menuliis teori kurikulum secara rinci dan sistematik sebagaimana
yang dilakukan oleh penulis-penulis di negeri barat. Selanjutnya, Muhammad
Abduh sebagai salah satu tokoh utama dan mempunyi pandangan yang luas tentang
Agama Islam akan kita lihat pemikirannya tentanng apa itu kurikulum dan ia
mengatakan bahwa Muhammad Abduh berpendapat bahwa semua imu harus dapat
menjadikan manusia berbahagia dan sejaterah yaitu dengan catatan sejahtera
dalam kekayaan, baik kaya hati, kaya kemampuan lainnya.
|
|
MUHAMMAD IQBAL
|
Lahir
di Sialkot-India (kota tua bersejarah perbatasan Punjab Barat & Khasmir)
pada tanggal 9 November 1877 / 2 Dzulq’dah 1294 dan wafat pada tanggal 21
April 1938. Ia terlahir dari keluarga miskin.
Ia
mendapatkan beasiswa sekolah menengah dan perguruan tinggi. Setelah lulus
dari pendidikan dasar di Sialkot, ia masuk ke sekolah tinggi pemerintah yakni
Goverenment Collage Lahore (lulus tahun 1897). Tahun 1909 mendapatkan gelar
M.A dalam bidang filsafat. Melanjutkan peguruan tinggi di Lahore, Cambridge
Inggris dan Munich Jerman.[1]
Karya-karya
beliau : Bang - i – dara (Genta Lonceng), Payam – i – Mashriq (Pesan dari
Timur), Asrar – i –Khudi (Rahasia-rahasia diri), Rumuz – i –Bekhudi
(Rahasia-rahasia peniadaan diri), dan Jawaid Nama (Kitab Keabadian), dll.[2]
|
1.
Pemikiran Bidang Filsafat
Metafisika:
Mengumandangkan misi kekuatan dan kekuasaan Tuhan, serta mengatakan bahwa
pusat dan landasan kehidupan manusia adalah ego yang dimaknai sebagai seluruh
cakupan pemikiran dan kesadaran tentang kehidupan.
Estetika: Iqbal memandang kemauan adalah
sumber utama dalam seni, sehingga seluruh isi seni-sensasi, perasaan,
sentimen, ide-ide dan ideal-ideal harus muncul dari sumber ini.
Etika: Iqbal menghimbau umat Islam, untuk
kembali kepada ajaran Islam yang angung serta menjauhi peradaban Barat
(Eropa) yang merusak. Ia memandang bahwasanya sebab kemunduran umat Islam
adalah kecendrungan yang membabi buta terhadap kebudayaan Barat yang telah
membunuh karakter mereka dengan terus mengadopsi budaya-budaya Barat tanpa
proses filteralisasi.[3]
2.
Pemikiran tentang Al-Qur’an
Ia
meyakini bahwa al-Qur’an adalah sumber hukum utama dengan pernyataannya “The
Qur’an is a book wich emphazie deed rather than idea” (al-Qur’an adalah kitab
yang lebih mengutamakan amal daripada cita-cita). Ia berpendapat bahwa
al-Qur’an bukanlah undang-undang serta penafsiran al-Qur’an akan terus
berkembang sesuai dengan perubahan jaman.[4]
3.
Pemikiran tentang Hadis
Iqbal
memandang bahwa umat Islam perlu melakukan studi tentang literatur hadis
dengan berpedoman langsung kepada Nabi sendiri selaku orang yang memiliki
otoritas untuk menafsirkan wahyunya.[5]
4.
Pemikiran tentang Ijtihad
Menurutnya,
Ijtihad adalah “Exert with view to farm an independent judgment on legal
question” (bersungguh-sungguh dalam membentuk suatu keputusan yang bebas
untuk menjawab permasalahan hukum).[6]
5.
Pemikiran Politik
Iqbal
menyuarakan pembentukan negara Islam Pakistan serta menyeru pada kebangkitan
dan mempererat persaudaraan Islam sedunia.[7]
|
Pendekatan
Filsafat adalah pendekatan yang dimana pemikiran seseorang bersifat radikal
dan lebih menonjol kepada pemikiran tentang hakekat sesuatu. Bisa di lihat
dari hasil pemikirannya bahwa ia mengunakan pendekatan filsafat dalam
menjelaskan tentang Tuhan.
Pendekatan
Teologi adalah pendekatan yang dimana pemikiran seseorang mengacu dan
berangkat dari teks (Al-Qur’an dan hadis). Pendekatan ini bisa kita lihat
melalui pemikiran Muhammad Iqbal tentang al-Qu’an serta hadis.
|
Muhammad
Iqbal tergolong dalam pemikiran Dakwah Islam, yakni Ulimuddin, karena
pemikirannya yang berangkat dari teks dan menjelaskan tentang keagamaan.
|
|
|
MUKTI ALI
|
Prof.
Dr. H. Abdul Mukti Ali, lahir di Cepu, 23 Agustus 1923. Beliau adalah mantan
Mentri Agama Kabinet Pembangunan II periode 1973-1978. Sejak berumur 8 tahun,
Mukti menjalani pendidikan Belanda di HIS. Ketika berumur 17 tahun, ia
melanjutkan pendidikan di pondok pesantren Termas, Kediri, Jawa Timur. Mukti
Ali kemudian melanjutkan studi ke India setelah perang dunia kedua. Ia
menyelesaikan pendidikan Islam di India dengan memperoleh gelar doktor
sekitar tahun 1952. Setelah itu, ia melanjutkan kembali studinya ke McGill
University, Montreal, Kanada mengambil gelar M.A. Ia meninggal dunia dalam
usia 81 tahun pada tanggal 5 Mei 2004 dan dimakamkan di pemakaman keluarga
besar Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta di Desa
Kadisoko, Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman.[8]
Karya-karya
beliau : The Islamic State, Sufism and Communal Harmony dan Islam and Its
Relevance to Our Age
|
Bentuk
pemikiran dari Mukti Ali terbangun atas tiga etos: Keilmuan, Kemanusiaan dan
Kebangsaan.
1.
Etos keilmuannya bertumpu pada poros metodologi yang disebut secientific-cum-doctrianaire. Etos ini
memperkenalkan pemahaman agama secara multidimensi sehingga pemahaman
terhadap agaman menjadi utuh, bersesuaian dengan tradisi yang hidup di
masyarakat, universal.
2.
Etos kemanusiaannya memposisikan peran agama dalam mendorong pembangunan
bangsan dan negara.
3.
Etos kerukunan dan dialognya bernafaskan konsep agree in desigeement yang dikembangkan di Indonesia sampai
sekarang.
Mukti
Ali memposisikan agama sebagai pencarian kreatif dalam kehidupan untuk
menemukan tujuan hidup yang mulia, sesuai dengan yang dikehendaki Allah SWT,
tertanam dalam qalbu manusia yang harus terus diasah dan diperjuangkan oleh
semua umat manusia. Maka menurutnya, melalui agama khususnya Islam, setiap
manusia akan bersikap kritis dan sensitif. Setiap manusia akan belajar dan
berfikir untuk menemukan hakekat terdalam dari pesan-pesan agama.[9]
|
Pendekatan
yang digunakan Mukti Ali dalam pemikirannya adalah pendekatan Filsafat, yang
dimana pendekatan filsafat adalah pendekatan seseorang dalam mencari sebuah
hakekat dari sesuatu. Hal ini dapat dilihat dari hasil pemikiran Mukti Ali
yang cenderung kepada Perbandingan Agama yang pemikirannya didasarkan pada
pemikiran filsafat.
|
Beliau
tergolong dalam Dakwah Islam, yakni Al-Fikr al-Islam yang dimana pemikiran
ini memiliki salah satu ciri non
sectarian (tidak memihak pada aliran/teori tertentu). Ini dapat dijadikan
alasan mengapa pemikiran Mukti Ali termasul Al-Fikr Al-Islam, karena
pemikiran tentang perbandingan agamanya tidak menggunakan teori yang berasal
dari al-Qur’an, hadis, dan sebagainya, melainkan berdasar dan berasal dari
logika.
|
|
|
IBNU KHALDUN
|
Nama
lengkap beliau adalah Abdurrahman Abu Zayd ‘Abd al-Rahman ibnu Muhammad ibnu
Khaldun al-Hadrami. Lahir di Tunisia, Afrika Utara, 27 Mei 1332 (Faghirzadeh
1982). Ibnu Khaldun menuntut berbagai ilmu pengetahuan,
diantaranya Al-Qur’an, tafsir, hadis, fikih, usul fikih, tauhid, fikih madzhab
Maliki, ilmu nahwu dan sharaf, ilmu balaghah, fisika dan matematika. Ia
menjabat sebagai al-qudhat (Hakim Tertinggi). Ia wafat di Kairo Mesir pada
tanggal 25 Ramadhan 808 H/19 Maret 1406 M.[10]
Karya-karya
beliau : At-Ta’ariif bi Ibn Khaldun (sebuah kitab autobiografi, catatan dari
kitab sejarahnya), Muqaddimah (pendahuluan atas kitabul al-‘ibar yang
bercorak sosiologis-historis, dan filosofis) dan Lubab al-Muhassal fi Ushul
ad-Diin (sebuah kitab tentang permasalahan dan pendapat-pendapat teologi, ang
merupakan ringkasan dari kitab Muhassal Afkaar al-Mutaqaddim wa al-Muta’akhkhiriin
karya Imam Fakhruddin ar-Razi).[11]
|
Menurut
Ibnu Khaldun, ketika ada suatu lingkungan yang kondusif untuk melakukan
spesialisasi, maka sebaiknya pengusaha didirong untuk melakukan perdagangan
dan produksi lebih lanjut. Dengan spesialisasi, seseorang bisa mendapatkan
keuntungan lebih banyak dari usahanya.
Ibnu
Khaldun menganggap pekerja dan pengusaha sebagai pelaku ekonomi yang
dihormati dalam ekonomi.
Pemikiran
ekonomi Ibnu Khaldunberhubungan dengan persoalan-persoalan teori nilai,
distribusi, pertumbuhan, perkembangan, uang, harga, keuangan publik, siklus
bisnis, inflasi, sewa, dan manfaat perdagangan. Pemikirannya merupakan sebuah
sistem yang logis dan didasarkan pada pengamatan.[12]
|
Pendekatan
Ekonomi, karena Ibnu Khaldun dalam bebrapa pemikirannya membahas tentang
perekonomian.
|
Ibnu
Khaldun tergolong kedalam tokoh Dakwah Islam karena dia bisa
mengaktualisasikan inti pemikirannya dalam kehidupan sehari-hari.
|
|
|
ASGHAR ALI ENGINEER
|
Lahir
di Salumba, Rajasthan, dekat Udiapur pada 10 Maret 1939. Ayahnya bernama
Syekh Qurban Husain yang bekerja sebagai amil. Ia belajar tafsir, ta’wil,
fiqh, hadis serta bahasa arab pada ayahnya. Ia juga merupakan lulusan teknik
sipil dari indore (M.P), serta mengabdi selama 20 tahun sebagai insinyur di
koperasi kota praja bombay. Dan wafat pada tanggal 14 Mei 2013.[13]
Karya-karya
beliau : The Bohras (1980), Indian Muslim: A study of minority problem (1984)
dan Origin and depelopment of Islam (1986)[14]
|
1.
Marxisme dan Tradisi Religio Kultural. Menurutnya, agama itu harus dilihat
dalam konteks sosiologis dan filosofis.agama akan menjadi candu atau kekuatan
yang revolusioner tergantung pada kondisi sosio-poliik dan sesuatu yang akan
bersekutu dengan agama.
2.
Teologi pembebasan. Agama harus dilepaskan dari aspek-aspek yang besifat
filosofis, yang selanjutnya berkembang hingga mencapai pun’cak yang menjadi
bagian utama dari agama yang bukannya mendukung kaum lemah dan tertindas
malah mendukung kelompok penindas. Oleh karena itu, pembebasan teologi ini
bertujuan untuk mengembangkan sebuah teologi pembebasan (Teologhy of
liberation).
3.
Islam dan Teologi Pembebasan. Islam adalah agama yang secara teknis dan
social-revolutifnya menjadi tantangan yang terus mengancam struktur yang
menindas, khususnya yang sedang terjadi di berbagai tempat. Ashgar Ali
Engineer selalu mendengungkan kata keadilan manusia dalam menyongsong aspek
ekonomi, politik, dan sosial.[15]
|
Pendekatan
filsafat, pendekatan ini dapat dilihat dari hasil pemikirannya mengenai
Marxisme dan Tradisi Religio Kultural yang membahas agama dari segi
filosofinya.
Pendekatan
sosiologis, pendekatan ini dilihat dari pemikirannya yang memperhatikan
masalah sosial.
Pendekatan
teologi, ini bisa dilihat melalui hasil pemikirannya mengenai Teologi
Pembebasan.
|
Beliau
tergolong kedalam tokoh Studi Islam, yang dimana Studi Islam sendiri
merupakan sebuah penggolongan pemikiran yang dimana dalam melakukan Studi
Islam sendiri tokoh hendak mengeluarkan dirinya dari identitas dirinya, serta
selalu berdasarkan pada pengamatan lapangan. Dari pengertian ini bisa
disimpulkan bahwa Ashgar Ali Engineer tergolong kedalam Studi Islam karena
dari proses pemikirannya yang sangat merujuk kepada Studi Islam.
|
|
REFERENSI
Abdullah,
Boedi. 2010. Peradaban Pemikiran Ekonomi Islam. Bandung : Pustaka Setia.
Ahrah, Muhammad
Abu. Ushul Fiqh. Jakarta : Pustaka Firdaus.
Amalia, Euis.
2005. Sejarah Pemikiran Ekonomis Islam: dari Masa Klasik Hingga Kontemporer.
Jakarta: Pustaka Agustus.
Ameenah, Abu.
2000. Asal-Usul dan Perkembangan Fiqh: Analisis Historis atas Mazhab Doktrin
dan Kontribusi (M. Fauzi Arifin). Bandung: Nusamedia dan Nuansa.
Azhim, Said Abdul.
2005. Ibnu Taimiyah, Pmebaharuan Salafi & Dakwah Reformasi. Jakarta:
Pustaka Pelajar.
Aziz, Ahmad
Amir. 2009. Pembaruan Teologi : Prespektif Modernisme Muhammad Abduh dan
Neo-Modernisme Fazlur Rahman. Yogjakarta: Sukses Offsite.
Azra, Azyumardi dan Saiful Umam. 1989. Menteri-menteri Agama RI : Biografi Sosial Politik. Jakarta : PPIM.
Basuki, A. Singgih.
2013. Pemikiran Keagamaan A. Mukti Ali. Yogyakarta : SUKA Press.
Damani,
Mohammad dkk. “Prof. Dr. H. A. Mukti Ali” dalam Lima Tokoh IAIN Sunan
Kalijaga. Diakses dari http://digilib.uin-suka.ac.id/12703/1/mukti%20ali.pdf pada 7 Januari 2017.
Hakim, Atang Abdul dan
Jaih Mubarok. Metodologi Studi Islam. Bandung : PT Remaja Rosdakarya.
Haroen, Nasrun.
1996. Ushul Fiqh I. Jakarta : Logos.
Huda, Nurul dan
Ahmad Muti. 2011. Keuangan Publik Islam : Pendekatan Al-Kharaj (Imam Abu
Yusuf. Jakarta : Ghalia Indonesia.
Janwari, Yadi.
2016. Pemikiran Ekonomi Islam : dari Masa Rasulullah Hingga Masa Kontemporer.
Bandung : PT Remaja Rosda Karya.
Maksum, Muh.
2016. “Pemikiran Ekonomi Islam Prespektif Abu Yusuf”. Diakses dari http://ejournal.kopertais4.or.id/index.php/washatiya/article/view/1993/1473 pada 30 Desember 2016.
Mth., Asmuni. 2005.
“Pemikiran Abu Yusuf dan Ibn Adam : Eksplorasi Awal Konsep Sumper Keuangan
Negara” dalam Millah Vol. IV. Diakses dari http://jurnal.uii.ac.id/index.php/Millah/article/view/5846/5274 pada 30 Desember 2016.
Ningsih,
Prilla Kurnia. 2008. “Pemikiran Ekonomi Abu Yusuf (731-798M) dan Abu Ubaid
(154-224H)”. Diakses dari https://prasastihati.files.wordpress.com/2008/12/pemikiran-ekonomi-abu-yusuf.pdf pada 21
Desember 2016.
Rahardjo,
M. Dawam. 1996. Ensiklopedi Al-Qur’an : Tafsir Sosial Berdasarkan
Konsep-konsep Kunci. Jakarta: PT Temprint.
Rahmawati,
Naili. 2009. “Pemikiran Ekonomi Islami Abu Yusuf”. Diakses dari https://alkalinkworld.files.wordpress.com/2009/11/pemikiran-ekonomi-islam-abu-yusuf.pdf pada 21
Desember 2016.
Raziqin,
Badiatul dkk. 2009. 101 Jejak Tokoh Islam Indonesia. Yogyakarta:
E-Nusantara.
Rumsida,
Sya’baniyah. 2016. Bunga Bank Prespektif Fazlurrahman dan Wahbah Az-Zuhaili.
Skeipsi Sarjana. Surakarta : Fakultas Agama Islam UMS.
Shihab,
M.Quraish. 1995. Membumikan Al-Quran. Bandung : Mizan.
Simuh, dkk. 2001. Tasawuf
dan Krisis. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Sutrisno.
2006. Fazlur Rahman : Kajian terhadap Metode, Epistemologi dan Sistem Pendidikan.
Yogyakarta : Pustaka Pelajar.
Tanjung,
Hendri. 2005. “Abu Ubaid dan Perdagangan Internasional”. Dalam Iqtishodia :
Jurnal Ekonomi Islam Republika, 30 September. Bandung.
Yulianti,
Rahmani Timorita. “Pemikiran Ekonomi Islam Abu Yusuf”. Diakses dari http://download.portalgaruda.org/article.php?article=180812&val=6213&title=Pemikiran%20Ekonomi%20Islam%20Abu%20Yusuf pada 21 Desember 2016.
https://aminabd.wordpress.com/2010/06/20/mempertautkan-ulum-al-diin-al-fikr-al-islamiy-dan-dirasat-islamiyyah-sumbangan-keilmuan-islam-untuk-peradaban-global/
http://laillaromdhoningsih.blogspot.co.id/2014/11/kritik-ibnu-rusyd-terhadap-al-ghazali.html
http://futriyahawardah.blogspot.co.id/2015/02/sejarah-pemikiran-ekonomi-al-ghazali.html
http://laillaromdhoningsih.blogspot.co.id/2014/11/kritik-ibnu-rusyd-terhadap-al-ghazali.html
http://futriyahawardah.blogspot.co.id/2015/02/sejarah-pemikiran-ekonomi-al-ghazali.html
http://www.khazanahbukuislami.com/news/8/Karya-karya-Imam-Ibnul-Qayyim-yang-telah-di-Terjemahkan
https://abaizzat.wordpress.com/2008/01/21/pendapat-para-ulama-terhadap-ibn-taimiyah/
https://www.historians.org/publications-and-directories/perspectives-on-history/september-2013/in-memoriam-william-r-roff
https://abaizzat.wordpress.com/2008/01/21/pendapat-para-ulama-terhadap-ibn-taimiyah/
https://www.historians.org/publications-and-directories/perspectives-on-history/september-2013/in-memoriam-william-r-roff
[1]http://ariantiyoulie.blogspot.in/2013/12/biografi-mohammad-iqbal-dan-pemikiran.html
[2]
http://ariantiyoulie.blogspot.in/2013/12/biografi-mohammad-iqbal-dan-pemikiran.html
[3] http://masudaheducation.blogspot.in/2014/11/pemikiran-filsafat-muhammad-iqbal.html
[4]
http://ariantiyoulie.blogspot.in/2013/12/biografi-mohammad-iqbal-dan-pemikiran.html
[5]
http://ariantiyoulie.blogspot.in/2013/12/biografi-mohammad-iqbal-dan-pemikiran.html
[6]
http://ariantiyoulie.blogspot.in/2013/12/biografi-mohammad-iqbal-dan-pemikiran.html
[7]
http://ariantiyoulie.blogspot.in/2013/12/biografi-mohammad-iqbal-dan-pemikiran.html
[8]
http://orianaeuksimeulue.blogspot.in/2015/02/biografi-prof-dr-h-abdul-mukti-ali-dan.html
[9]
http://uin-suka.ac.id/page/berita/detail/652/telaah/pemikiran-a-mukti-ali-singgih-basuki-raih-doktor
[10]
Januari, Hadi dkk. 2016. Pemikiran
Ekonomi Islam. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya
[11]
http://al-badar.net/ibnu-khaldun-biografi-dan-karyanya.html
[12]
Januari, Hadi dkk. 2016. Pemikiran
Ekonomi Islam. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya
[13]
https://en.m.wikipedia.org/wiki/Ashgar_Ali_Engineer
[14]
https://en.m.wikipedia.org/wiki/Ashgar_Ali_Engineer
[15]
http://heri-kuseri.blogspot.in/2014/11/teologi-pembebasan-ashgar-ali-engineer.html
Langganan:
Komentar (Atom)
